Hukum

Tirtawan: “Apa Kabar APH Buleleng? Kok Pemkab dan BPN Buleleng Lawan Putusan Pengadilan”

Quotation:

Ini adalah fakta adanya dugaan kuat mafia tanah bersarang di internal BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng, karena telah menerbitkan sertifikat pengganti HPL melawan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, pasal 56, 57, 58 dan pasal 59, dan putusan pengadilan yang bersifat Inkracht,” ucap Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penegakkan hukum di Kabupaten Buleleng benar-benar megaburan. Pelanggaran hukum terjadi dimana-mana, dan menariknya yang melanggar hukuM justru lembaga pemerintah dan/atau pejabat “plat merah” di Bali Utara.

Wajah penegakan hukum yang megaburan terjadi dalam masalah sengketa tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Akibat masyarakat petani pemilik tanah di kawasan itu sangat dirugikan. Sebagai bukti pada tahun 2010 lalu sudah putusan pengadilan yang memenangkan para petani. Putusan majelis hakim PN Singaraja itu bernomor: 59/PDT.G/2010/PN.SGR tertanggal 17 Juni 2010.

Sayang pada tanggal 25 November 2020, BPN Kabupaten kembali menerbtikan Sertifikat HPL Pengganti dengan Surat Ukur Nomor: 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M², atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.

Ini terungkap dalam putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang memenangkan para petani dengan Nomor: 16/G/2024/PTUN.DPS. yang diputuskan pada Hari Selasa (6/8/2024). Begini bunyi putusan PTUN Denpasar “Menimbang, bahwa oleh karena tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak memperhatikan keberadaan Putusan Pengadilan Nomor: 59/PDT.G/2010/PN.SGR tertanggal 17 Juni 2010, dan belum tuntas melakukan penyelesaian permasalahan penguasaan bidang tanah objek sengketa, hal tersebut bermakna tindakan tergugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bertentangan dengan asas clean and clear. Oleh karenanya Pengadilan berkesimpulan penerbitan sertifikat objek sengketa cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum sehingga patutlah untuk dinyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya.”

“Ini fakta oknum pejabat Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng sebagai mafia tanah karena menerbitkan sertifikat HPL diatas tanah yang memiliki SHM dan Putusan Pengadilan tahun 2010 yang bersifat Inkracht. Oknum pejabat Pemkabat dan BPN juga melawan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 pasal 57,58 dan pasal 59 karena telah menerbitkan SHPL diatas SHM dan melawan putusan Pengadilan No.59/PDT.G/2010/PN.SGR yang sudah Inkracht,” tegas Nyoman Tirtawan, penerima kuasa petani dalam memperjuangkan hak para petani atas tanah yang dirampas Pemkab Buleleng itu, Selasa (19/11/2024).

Dalam putusan PTUN Denpasar juga menyatakan “Menimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar memandang penting untuk mempedomani Putusan Pengadilan Nomor: 59/PDT.G/2010/PN.SGR tertanggal 17 Juni 2010, dengan tujuan agar tidak ada penerapan hukum yang berbeda antara lembaga peradilan, yang berpotensi terjadinya kebingungan hukum bagi masyarakat dalam menerapkan putusan pengadilan.”

Berpatokan pada putusan PTUN Denpasar, Tirtawan berpandangan bahwa ada dugaan kuat mafia tanah bersarang di Kantor ATR/BPN Kabupaten dan Pemkab Buleleng.

“Ini adalah fakta adanya dugaan kuat mafia tanah bersarang di internal BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng, karena telah menerbitkan sertifikat pengganti HPL melawan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, pasal 56, 57, 58 dan pasal 59, dan putusan pengadilan yang bersifat Inkracht . Tanah milik warga atau SHM milik warga ditindih dengan SHPL No. 0001 oleh BPN dan Pemkab Buleleng dan dengan arogan dan angkuhnya melawan Putusan Pengadilan Nomor: 59/PDT.G/2010/PN.SGR tertanggal 17 Juni 2010,” tandas Tirtawan.

Tirtawab juga mempertanyakan kinerja Satgas Anti Mafia Tanah yang selama ini berkoar-koar ke Batu Ampar, ternyata tidak ada apa-apanya alias omon-omon saja. “Satgas Anti Mafia Tanah apakah tidur atau ada ikut melindungi mafia tanah?” ucap Tirtawan menyindir Satgas Anti Mafia Tanah yang ompong itu.

“Ini bahkan aparat BPN dan Pemkab Buleleng angkuh dan arogan melawan hukum!!!!! Polisi pura2-pura nggak tahu saja, padahal sudah saya laporkan dengan bukti-bukti asli,” sebut Tirtawan mengkritik Polres Buleleng yang dinilai masuk angin menangani laporan Tirtawan tentanag perampasan tanah Batu Ampar.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button