Terlibat Judi Online, Tiga Selebgram Buleleng Diciduk Polisi
Quotation:
Upah sebesar Rp 1 juta per minggu itu ditransfer melalui rekening sepupunya,” ucap Kasatreskrim Widura.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Gara-gara terlibat judi online, tiga orang selegram di Kabupaten Buleleng, Bali, diciduk polisi.
Ketiga selebgram didiga liat mempromosikan judi online. Dari tiga orang tersebut, satu orang ternyata masih berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan bahwa ketiga selebgram berinisial KAC, 18, NLW, 20, dan Bunga (nama samaran), 16, ditangkap pada awal bulan September 2024. Mereka berasal dari wilayah yang berbeda-beda.
KAC diketahui selebgram yang berasal dari Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Ia diamankan pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Ia diketahui memiliki dua akun untuk mempromosikan judi online.
Akun pertama memiliki 40,6 ribu pengikut (followers) yang menghasilkan pendapatan sebanyak Rp 300 ribu dalam satu minggu, dengan mempromosikan link judi online sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September.
Sedangkan akun kedua memiliki 4.830 pengikut, yang menghasilkan pendapatan Rp 500 ribu dalam satu bulan, yang telah digunakan untuk promosi link judi online sejak tanggal 23 Agustus 2024.
”Yang bersangkutan mempromosikan judi online dengan mencantumkan link di bio dan memposting di story Instagram miliknya,” ujar AKP Widura dalam rilis pada Jumat (13/9) siang di Mapolres Buleleng.
Selanjutnya selebgram berinisial NLW yang berasal dari Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan yang diamankan pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Wanita berusia 20 tahun itu diketahui memiliki 126 pengikut di akun Instagram-nya.
Selama mempromosikan link judi online di akun media sosial miliknya, baik dicantumkan di bio maupun story, sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September, NLW berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 1 juta dalam satu minggu.
”Upah sebesar Rp 1 juta per minggu itu ditransfer melalui rekening sepupunya,” lanjut Kasat Reskrim Polres Buleleng.
Terakhir ada Bunga, yang merupakan selebgram di bawah umur asal Kecamatan Kubutambahan. Yang diamankan polisi pada Selasa (3/9) sekitar pukul 18.30 Wita. Ia diketahui memiliki 16,8 ribu pengikut di akun Instagram-nya dan sudah mempromosikan link judi online sejak tahun 2023.
Karena masih dibawah umur, penanganan Bunga diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
”Dengan promosi link judi online, yang bersangkutan mendapatkan upah sebanyak Rp 1-2,5 juta per bulannya,” lanjutnya.
AKP Widura melanjutkan, ketiga selebgram ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 UU ITE dan/atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Namun mereka tidak ditahan, karena dianggap kooperatif serta satu diantaranya masih dibawah umur. Ketiga pun dikenai wajib lapor hingga proses penyelidikan selesai.
Writer/Editor: Francelino