HukumProfile

Tanggapan PT SBH, Asep Jumarsa: “PT. Sarana Buana Handara adalah Pemilik Hak Prioritas Atas Tanah Ex SHGB No. 44 Tahun 2003”

Quotation:

Bahwa Klien Kami tetap menunaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak dengan tetap membayar Pajak atas Tanah ex SHGB No. 44 tahun 2003 sampai saat ini,” ucap Asep Jumarsa.

Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Setelah ditunggu dua hari, akhirnya manajemen PT Sarana Buana Handara (PT SBH) melalui penasehat hukumnya dari JSP Jumarsa, Suwarso & Partener Law Firm beralamat di Menara Palma12Th Floor, Jalan HR Rasuna Said Blok x2, Kav.6, Jakarta, memberikan tanggapan secara resmi, Rabu (18/12/2024) siang.

Untuk menghindari mal-interprestasi alias gagal paham, maka redaksi menurunkan secara utuh tanggapan dari manajemen PT SBH melalui penasehat hukumnya Asep Jumarsa, SH, MH, CLA. Berikut tanggapan utuhnya:

1. Bahwa Klien Kami adalah Bekas Pemegang Hak atas tanah ex Sertipikat HGB No. 44 tahun 2003 sehingga berdasarkan Pasal 37 ayat (3) dan (4) PP No.18 Tahun 2021, Klien Kami memiliki Hak Prioritas untuk mengajukan permohonan kembali Hak Guna Bangunan atas tanah ex SHGB No. 44 tahun 2003 tersebut.

2. Bahwa Pasal 37 ayat (3) dan (4) PP No.18 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut: (3) “Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.” (4) “Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penataan kembali penggunaan, perrranfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan Dapat Diberikan Prioritas Kepada Bekas Pemegang Hak…….”

3. Bahwa Kami mempersilahkan apabila ada warga yang ingin mengajukan permohonan hak milik atas tanah ex SHGB No. 44 tahun 2003 kepada BPN, yang jelas berdasarkan Pasal 37 ayat (3) dan (4) PP No.18 Tahun 2021, Klien Kamilah yang memiliki Hak Prioritas atas tanah ex SHGB No. 44 tahun 2003 tersebut.

4. Bahwa saat ini Kepala Desa/Perbekel dan Kepala Adat/Bendesa Desa Pancasari berdasarkan amanah dari Musyawarah Desa Pancasari telah mengakui bahwa Tanah ex HGB No. 44 adalah Tanah Negara dan Klien Kami adalah pemegang Hak Prioritas atas tanah tersebut dan telah ditandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kepala Desa/Perbekel dan Kepala Adat/Bendesa Desa Pancasari yang mewakili Desa Pancasari berdasarkan Musyawarah Desa dengan Klien Kami yang isinya adalah apabila Klien Kami telah mendapatkan Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut maka Bumdes Pancagiri Kencana sebagai unit usaha Desa Pancasari akan mengadakan kerjasama bagi hasil dengan Klien Kami. Jadi sebenarnya hanya segelintir warga saja (hanya 5 warga saja) yang tanpa hak ingin menguasai tanah ex SHGB No. 44 tahun 2003 tersebut.

5. Bahwa tanah ex SHGB No. 44 tahun 2003 saat ini memang statusnya tanah Negara. Pertanyaannya apakah Tanah Negara tersebut dengan seenaknya dan tanpa hak dapat dikuasai oleh warga? Jawabannya tentu tidak karena harus melalui mekanisme pengajuan permohonan atas tanah tersebut seperti yang sedang dilakukan oleh Klien Kami dan harus diketahui bahwa Pihak yang memiliki Hak Prioritas atas tanah tersebut adalah Klien Kami karena Klien Kami sewaktu memperoleh SHGB No. 44 tahun 2003 tersebut tidak secara gratis tetapi melalui mekanisme jual beli dengan warga.

6. Bahwa sejak Klien Kami memiliki SHGB No. 44 tahun 2003 yang diperoleh dari jual beli dengan warga tersebut, Klien Kami tetap memperbolehkan warga untuk berkebun di tanah tersebut;

7. Bahwa Klien Kami tetap menunaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak dengan tetap membayar Pajak atas Tanah ex SHGB No. 44 tahun 2003 sampai saat ini;

8. Bahwa selama proses permohonan HGB ex SHGB No. 44 tahun 2003 oleh Klien Kami, Klien Kami tetap membuka pintu komunikasi apabila 5 warga tersebut berkeinginan untuk berkomunikasi dengan Klien Kami.

“Demikian Press Release dari Kami. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih,” ucap Jumarsa menutup tanggapannya.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button