HukumProfile

Bukit Ser-gate: Ramai-Ramai Buru Pekapling TN, Gabungan LSM Desak DPRD Buleleng Bentuk Pansus

Quotation:

Kami minta Dewan juga harus segera mendorong kepolisian untuk mengamankan barang bukti termasuk para pelakunya, agar tidak menghilangkan barang bukti yang nilainya miliar rupiah itu,” tandas Ketut Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Para pekapling tanah negara (TN) di kawasan Bukit Ser da Bukit Beratan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kini tidak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, mereka kini menjadi musuh bersama publik, setelah kasus itu mencuat ke permukaan.

Gabungan LSM di Buleleng bersama puluhan masyarakat dari Pemuteran terus memburu para pekapling TN termasuk salah satu pentolan oknum LSM berinisial Wayan P. Seperti Rabu (18/12/2-24) siang mereka ramai-ramai menggerudug DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja.

Gabungan LSM itu terdari dari Gema Nusantara (GENUS), Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) hingga Garda Tipikor Indonesia (GTI), yang dikoordinir Antonius Sanjaya Kiabeni dari LSM GENUS mendesak DPRD Bulelneg untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Kami meminta DPRD Buleleng untuj segera membentuk Pansus untuk mengusut kasus pengkaplingan tanah negara di Bukit Ser. Kami berharap agara Pansus nanti langsung turun ke lokasi dan jangan pilih kasih kalau ada pejabat atau mantan pejabat, ada rekan anggota dewan, LSM dan siapa saja terlibat dalam kasus pengkaplingan tanah di Bukit Ser,” desak Drs Ketut Yasa, Ketua LSAM ABJ di hadapan anggota DPRD Buleleng yang hadir seperi Wakil Ketua I DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, Wakil Ketua II DPRD Buleleng Made Jayadi Asmara, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Kadek Widana alias Cawi didampingi sejumlah Ketua Komisi dan anggota Dewan Buleleng.

Ketut Yasa juga mendesak DPRD Buleleng untuk mendorong Polres Buleleng untuk segera mengamankan barang bukti dan para pelaku termasuk Wayan P. “Kami minta Dewan juga harus segera mendorong kepolisian untuk mengamankan barang bukti termasuk para pelakunya, agar tidak menghilangkan barang bukti yang nilainya miliar rupiah itu,” tandas Ketut Yasa didukung oleh massa yang hadir.

Ketut Yasa memberikan contoh sebagai perbandingan polisi menangani kasus di Buleleng. Ia menyebutkan, kasus ITE yang menjerat Nyoman Tirtawan, Polres Buleleng beramai-ramai mengepung Tirtawan dan menyita SIMCard yang nilainya Cuma Rp 5.000, sedangkan kasus Bukti Ser yang nilainya keurgian negara mencapai miliaran rupiah kepada polisi masuk angin dan tidak berani menyita barang bukti dan menangkap para pelaku.

“Masak kasus Tirtawan yang barang bukti berupa SIMCard yang nilainya Cuma Rp 5.000, politi garang dan agresif menyerbu rumah Tirtawan dan menyita barang bukti itu, tetapi kenapa kasus Bukit Ser yang negara dirugikan miliaran rupiah kenapa polisi diam,” kritik Ketut Yasa.

Komang Pande Susanta, salah satu warga Desa Pemuteran menjelaskan, kasus tanah negara ini sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan sempat mencuat kembali di tahun 2012 namun tidak dapat dilanjutkan prosesnya. Hingga kemudian muncul kembali di tahun 2021, akibat adanya sertifikat yang tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Sertifikat yang muncul disebut atas nama salah satu oknum LSM di Buleleng berinisial Wayan P. Susanta bersama warga lainnya berharap, agar tanah tersebut dapat dikembalikan ke negara dan dipergunakan oleh desa adat untuk keperluan pembangunan Pura Segara.

Sebab pihak adat setempat juga memohon tanah tersebut seluas 1,81 hektar.
”Kembalikan tanah negara itu, kemudian diberikan ke duwen desa adat seluas 1,81 hektar. Itu tanah lapang. Untuk masaah pengambangan kasus lain, supaya hukum yang selesaikan,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi tak menampik, bahwa warga Desa Pemuteran bersama sejumlah LSM, mendesak pihaknya segera membentuk pansus penanganan kasus tanah negara di Bukit Ser.

Meski dalam penyampaian para warga, ada juga permintaan agar para wakil rakyat dapat datang dan meninjau ke Bukit Ser, terlebih informasinya sudah ada bangunan villa di sana.

Kata Wandira, pimpinan DPRD Buleleng akan menugaskan Komisi I bersama wakil ketua dewan pada Senin (23/12/2024) mendatang, bersama OPD terkait. Bahkan ada desakan lain, agar dewan Buleleng dapat membantu sehingga barang bukti hingga oknum-oknum yang terlibat dapat segera diamankan. ”Hari Senin (23/12), kami akan rapat untuk memformulasikan, sehingga tuntutannya membentuk pansus atau cukup dikomandani oleh Komisi I. Untuk jadikan masalah ini terang benderang dan sesuai dengan harapan masyarakat Pemuteran,” ujar Wandira.

Disinggung urgensi pembentukan pansus, Wandira mengatakan tidak ada kaitannya dengan keterlibatan oknum pejabat, LSM, maupun politik. Tetapi, apabila pansus dibentuk maupun keterlibatan dewan dalam penanganan kasus tanah Bukti Ser, berarti sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Sementara informasi yang berkembang, Senin (16/12/2024 pagi penyidik Satreskrim Polres Buleleng sudah mendatangi Bidang Aset BPKPD Kabupaten Buleleng.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button