Reflexio Legalis: Gugatan Ijazah Gibran, “Soal Hukum atau Sekadar Manuver Politik?”

Oleh: Francelino Xavier Ximenes Freitas
-Pemred SINARTIMUR.co.id
-Ketua SMSI Kabupaten Buleleng
-Alumni San Diego State University (SDSU) San Diego, California, USA
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Alasannya jelas: para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Menurut MK, pihak yang berhak mengajukan PHPU Pilpres adalah pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Yang menarik, perkara ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar soal ijazah: mengapa persoalan tersebut diajukan melalui jalur PHPU pada 2026, sementara Pilpres 2024 telah selesai dan pasangan pemenangnya telah menjalankan mandat konstitusionalnya?
Pertanyaan itu sah diajukan. Apalagi para pemohon bukan orang-orang yang awam terhadap hukum. Di antara mereka terdapat akademisi dan tokoh yang memiliki latar belakang hukum, bahkan didampingi kuasa hukum yang berpengalaman. Karena itu, sulit membayangkan bahwa persoalan legal standing sama sekali tidak diperhitungkan sejak awal.
Tetapi dari sini kita juga tidak boleh buru-buru menyimpulkan bahwa mereka “tidak tahu hukum” atau “bodoh”. Bisa saja mereka memang memiliki tafsir hukum yang berbeda dan meyakini bahwa persoalan syarat pencalonan masih dapat diuji melalui mekanisme PHPU. Bisa pula ada pertimbangan lain yang bersifat strategis. Namun, apakah gugatan tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai upaya hukum yang realistis atau sebagai manuver politik untuk membuka kembali perdebatan mengenai legitimasi Gibran, itu merupakan pertanyaan yang hanya dapat dijawab oleh para pemohon sendiri.
Yang justru patut menjadi pelajaran adalah pentingnya memilih forum hukum yang tepat. Sebab, dalam perkara ini MK bahkan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun temuan tersebut tidak membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran, karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Di sinilah letak ironi perkara ini. Substansi persoalannya belum tentu dianggap tidak penting, tetapi pintu hukum yang digunakan untuk mengujinya ternyata tidak terbuka bagi para pemohon.
Maka, daripada bertanya apakah para pemohon dan pengacaranya “sebodoh itu”, pertanyaan yang lebih produktif adalah: apakah mereka sedang mencari keadilan melalui jalur hukum yang tepat, atau memang sedang menggunakan proses hukum untuk tujuan politik tertentu?
Jawabannya tentu membutuhkan bukti, bukan sekadar prasangka. Namun satu hal sudah jelas dari putusan MK: dalam hukum, memiliki argumen belum tentu berarti memiliki kedudukan untuk mengajukannya di forum yang dipilih. Dan bagi siapa pun yang ingin menggugat sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemilu, persoalan legal standing dan ketepatan forum bukanlah perkara kecil yang bisa dikesampingkan.
Semoga sinetron “hukum politis” ala drama korea (Drakor) yang juga secara cerdas-diplomatis diladeni Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi pelajaran berharga bagi semua komponen masyarakat dalam bernegara di Republik yang demokratis ini. NKRI Harga Mati! Jaya… Jaya… Jaya….***
