HukumProfile

Rebutan Tanah Eks-SHGB Pancasari: Ketua LPM Buleleng Ingatkan Pemerintah Utamakan 11 Warga Miskin

Quotation:

Kami berharap Perbekel Desa Pancasari sebagai aparatur pemerintah desa diharapkan netral dengan senantiasa memberikan pelayanan masyarakat Desa Pancasari layaknya sebaga pucuk pimpinan desa,” ucap Made Teja.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Aksi perebutan tanah negara eks-SHGB di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, natar PT SBH dengan 11 warga miskin Desa Pancasari, terus berkembang.

Bahkan sejumlah lembaga turun gunung membantu 11 warga miskin Pancasari itu agar bisa mendapat hak atas tanah negara bebas itu. Karena tanah negara eks-SHGB yang dipegang TP SBH juga hendak kembali dikuasai PT SBH.

Ketua DPD LPM Buleleng Made Teja, S.Sos, yang selama turut mendampingi 11 warga Pancasari ikut angkat bicara sebagai peringatan buat pemerintah agar lebih mengutamakan 11 warga miskin itu daripada menggejar investor yang justru tidak menguntungkan keberadaan warga lokal.

“Father khuasa hukum Lidiron dan juga Ketua DPD LPM Buleleng ikut serta membantu mencari solusi atau jalan keluar 11 wagra yang sudah bertempat tinggal lebih dari 20 tahun bahkan sebelum adanya HGB PT SHB sudah di sana,” tegas Made Teja kepada media ini, Sabtu (4/1/2025) pagi.

Mantan anggota DPRD Buleleng itu berharap dalam pertemuan yang dijadwal tanggal 6 Januari 2025 itu dihadiri juga oleh kubu PT SBH agar permasalahan ini segera dicarikan solusi yang komprehensif dan objektif. “Adanya undangan midiasi Senin tanggal 6 Januari 2025 sekalian juga PT SBH hadir, sehingga adanya keterbukaan bersama-sama dengan penduduk Bulyan Pancasari,” pintanya.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten Buleleng yang mana Dinas Perumahan, Pemukiman dan Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai tim investigasi lebih mempertimbangkan nasib masyarakat, mengingat 11 warga Pancasari itu dilindindungi oleh UU. Pasal 34 UUD 45 menyatakan ‘Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara’, dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa Tiap-Tiap Warganegara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan’,” tegas Made Teja.

Made Teja menyayangkan sikap PT SBH yang memasang papan nama di atas lahan yang kini berstatsu tanah negara bebas karena SHGB sudah berakhir tahun 2012, sehingga memicu konflik sosial di kawasan itu. “Karena adanya plang PT SBH terpangpang di tanah itu yang mana pada saat ini berstatus tanah negara. Itu sangat memicu konflik sosial di Bulyan Pancasari. Kami mendesak Tim Yustisi di bawah komando Satpol PP Kabupaten Buleleng segera ambil tindakan tegas untuk situasi lebih kondusif,” desak Made Teja.

Ia meminta Perbekel Pancasari agar bersikap netral dalam kasus perebutan tanah negara tersebut dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Pancasari tanpa melakukan diskriminasi. “Dan juga kami berharap Perbekel Desa Pancasari karena aparatur pemerintah desa diharapkan netral dalam hal ini dengan senantiasa bisa memberikan pelayanan masyarakat Desa Pancasari layaknya sebaga pucuk pimpinan desa adalah pengayom warga masyarakat apapapun keinginan masyarakat sepanjang tidak melanggar UU dan praturan lainya, serta bisa di toleransi,” tegas Made Teja mengingatkan Perbekel Pancasari.

Bukan hanya itu, Made Teja juga mengingatkan PT SBH agar menghargai masyarakat setempat dan Pemkab Buleleng yang tengah berupaya menyelesaikan masalah ini. “Begitu juga pihak PT SBH agar sama-sama menghargai permasalahan ini bisa selesai dan duduk bersama musyawarah melalui kuasa hukum warga masyarakat Bulyan, biar tidak ada kesan bahwa investor adalah segalanya,” tandas Made Teja.

Kata Made Teja, “Dengan mediasi yang akan kita hadiri tujuanya adalah membantu Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah menfasilitisai konflik ini bisa selesai dengan baik dan benar sesuai dengan harapan kita semua.”

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button