Pilkada Serentak 2024: KPU Bali Gagas Green Election
Akan Tanam 250 Ribu Pohon Tanggal 7 November 2024
Quotation:
Kalau ada komunitas yang mau mengelola limbah baliho misalnya daur ulang tas atau dipakai kandang sapi, kan bisa bermanfaat. Itu kalau dibuang ke TPA, itu nggak boleh sebenarnya. Coba ditanya ke DLH, pasti nggak dikasih, karena itu limbah plastic,” ucap Lidartawan.
Lovina, SINARTIMUR.co.id – KPU Provinsi Bali menggelar acara Coffee Moning di Kabupaten Buleleng. Acara Coffee Morning digelar di Lovina Haven Boutique Resort, Lovina, Buleleng, Jumat (25/10/2024).
Menariknya, dalam acara Coffee Morning itu, Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengagas konsep Green Election dalam rankaian pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai kompensasi pemanfaatan dari penggunaan kertas dan material lain yang tidak ramah lingkungan selama proses pemilihan, baik itu Pemilu, Pileg dan Pilkada Serentak 2024.
Menurut rencana, sebut Lidartawan, KPU Bali dan jajarannya di kabupaten/kota akan melakukan penanaman 250 .000 pohon di 1.000 titik di Pulau Dewata pada tanggal 7 November 2024. “Dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 ini, pada tanggal 7 November 2024, kami akan menanam 250 ribu pohon di 1.000 titik yang tersebar di berbagai wilayah di Bali. Semoga inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dan mempromosikan konsep Green Election,” ujar Lidartawan.
Diungkapkan Lidartawan, KPU Provinsi Bali bersama KPU kabupaten/kota se-Bali mengaungkan konsep Green Election untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan kertas dan material lain yang tidak ramah lingkungan selama proses pemilihan. Maka itu, sambung dia, dengan menanam pohon akan berupaya untuk menyeimbangkan jejak karbon yang ditimbulkan oleh berbagai kegiatan pemilihan, termasuk pencetakan kertas suara dan logistik lainnya.
Lidartawan menjelaskan bahwa aksi penanaman pohon itu tidak hanya dilakukan KPU bersama jajarannya, melainkan juga melibatkan berbagai lapisan masyarakat di Pulau Seribu Pura ini. “Penanaman pohon rencananya melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok masyarakat sipil, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, dan pihak swasta,” ucapnya.
“Tidak hanya sebatas penanaman, KPU Provinsi Bali juga akan berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan dan komunitas lokal untuk memastikan perawatan serta pemantauan keberlanjutan pohon yang ditanam,” usainya lagi.
Terkait dengan pemusnahan baliho dan spanduk paslon, caleg dan capres/cawapres, Lidartawan “menyerah” karena hal itu bukan kewenangan KPU melainkan ranahnya pemerintah. “Kalau ada komunitas yang mau mengelola limbah baliho misalnya daur ulang tas atau dipakai kandang sapi, kan bisa bermanfaat. Itu kalau dibuang ke TPA, itu nggak boleh sebenarnya. Coba ditanya ke DLH, pasti nggak dikasih, karena itu limbah plastic,” ucap Lidartawan.
Writer/Editor : Francelino