Pilkada Buleleng 2024: Langgar Zona, Satpol PP Sikat APS Milik Paslon
Quotation:
Itu kan berdasarkan rekomendasi Bawaslu kemudian kita turunkan melalui Pol. PP. Kalau tidak ada rekomendasi dari Bawaslu tentu kami tidak akan lakukan penurunan,” tandas Dudhi.
Singaraja, SINARTIMUR.com – Penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU dan Bawaslu Buleleng bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Buleleng sikat sejumlah baliho dan spanduk (Alat Peraga Sosialisasi) milik para Paslon Cabup/Cawabup Bulelengdan Paslon Cagub/Cawagub Bali, yang melanggar zona pemasangan APK yang sudah ditentukan KPU Buleleng.
Satpol PP Buleleng secara massif bergerak menurunan baliho dan spanduk “illegal” itu secara paksa. Penurunan yang berlangsung sejak Selasa (8/10/2024) berawal dari Kecamatan Buleleng yang menyasar di Kelurahan Liligundi, Paket Agung, Kendran dan Beratan.
Penurunan kemudian berlanjut Rabu (9/10/2024) pagi yang menyasar Kelurahan Banjar Jawa dan Banjar Bali yang masih berada di wilayah Kecamatan Buleleng.
Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Made Arya Suardana saat dikonfirmasi disela-sela pelaksanaan penurunan APS menuturkan bahwa aksi penuruan baliho dan spanduk itu berdasarkan surat permohonan KPU Buleleng dengan nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024 tentang penurunan Alat Peraga Sosialisasi, Pol PP melakukan penurunan terhadap pemasangan APS yang dipasang oleh para calon yang tidak sesuai dengan zona yang ditentukan KPU Buleleng. ”APS yang kita turunkan itu adalah APS yang dinilai menyalahi aturan zona yang telah ditentukan oleh KPU sendiri,” kata Suardana.
Untuk aksi penurunan baliho dan sanduk “illegal” itu, kata Arya, Satpol PP Buleleng menurunkan sebanyak 20 personil yang diback-up oleh pasukan Trantib bersama PPK se-kecamatan Buleleng. ”Penertiban sudah kami lakukan dari tanggal 8 Oktober 2024 dengan menurunkan sebanyak 20 personil Pol PP yang dibantu pasukan trantib dan PPK yang ada di Kecamatan Buleleng,”jelasnya.
Selama dua hari aksi penurunan baliho dan spanduk “illegal”, Satpol PP Buleleng berhasil mencopot 15 buah APS. ”Untuk hari pertama 15 APS yang kami turunkan,” sebut dia.
Menariknya, dalam aksi penurunan APS ini, Satpol PP tidak mengambilnya tetapi hanya membalikkan foto paslon itu dan dibiarkan tetap berada di lokasi pemasangan. ”Sesuai keterangan KPU, APS yang diturunkan akan dipakai oleh pasangan calon untuk kerajinan makanya kami biarkan d ilokasi pemasangan hanya saja gambarnya kami balik,” paparnya.
Apa kata Ketua KPU Bulelneg? ”Memang penurunan itu dilakukan dalam pemasangan yang dilakukan diluar zona yang telah ditetapkan,” ucap Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana.
Dudhi mengakui bahwa aksi penertiban APS itu didasarkan atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Buleleng. Sehingga KPU Buleleng bersurat ke Satpo PP untuk melakukan penertiban APS. ”Itu kan berdasarkan rekomendasi Bawaslu kemudian kita turunkan melalui Pol. PP. Kalau tidak ada rekomendasi dari Bawaslu tentu kami tidak akan lakukan penurunan,” tandas Dudhi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata dikonfirmasi membenarkan telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait beberapa APS yang dinilai melanggar ketentuan dari aturan KPU yang telah disepakati. ”Memang kita telah memberikan rekomendasi APS yang telah melanggar ketentuan dari KPU,” ngaku Carna.
Menurut data pelanggaran yang dicantumkan dalam rekomendasi Bawaslu ternyata Paslon Bupati Buleleng Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana banyak melakukan pelanggaran dalam pemasangan APS, yakni 126 pelanggaran di seluruh kecamatan dengan rincian Baliho sebanyak 103, spanduk 16 buah, Billboard tujuh dan pamplet sebanyak satu buah.
Sedangkan untuk paslon Bupati I Nyoman Sutjidra yang didampingi Gede Supriatna yang memiliki nomor urut dua melakukan pelanggaran dua kali lipat dari paslon satu. Pelanggaran pemasangan APS yang dilakukan paslon yang diusung dari PDI P itu untuk baliho sebanyak 371 baliho, spanduk satu buah, bilboad sebanyak 17, bendera sebanyak enam buah, umul-umul sebanyak satu, pamplet sebanyak empat dan lain-lain sebanyak satu buah.
Dari total pelanggaran pemasangan APS yang dinilai tidak sesuai dengan zonasi sebanyak 401 pelanggaran disembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng.
”Sebanyak itu kami rekomendasi ke KPU terkait APS yang terpasang di seluruh kecamatan di Buleleng,” pungkas Carna.
Informasi dari komisioner KPU Buleleng Arya Suarnata menyebtukan bahwa aksi bersih-bersih APS Kamis (10/10/2024) hari ini dilanjutkan ke Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasadam Kecamatan Banjar, dan Kecamatan Gerokgak.
Writer/Editor: Francelino