Politik

Pilkada Buleleng 2024: KPU Gelar Rakor untuk Bentuk KPPS

Quotation:

Calon anggota KPPS dengan memperhatikan syarat dasar yaitu berusia 17 tahun, sudah memiliki E- KTP dan tidak menjadi anggota partai politik,” ucap Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Memasuki tahapan persiapan pembentukan badan adhock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang bertempat di Kantor KPU kabupaten Buleleng pada hari Minggu, (15/9/2024).

Hadir sebagai undangan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata dan Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik yang di wakili oleh Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Dudi Sumardiyana beserta Ketua dan Divisi yang membidangi SDM Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Se- Kabupaten Buleleng.

Dalam sambutannya Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa tahapan Pilkada yang saat ini memasuki tahapan perekrutan KPPS agar di tingkat PPK berkoordinasi dengan PPS Untuk calon anggota KPPS dengan memperhatikan syarat dasar yaitu berusia 17 tahun, sudah memiliki E- KTP dan tidak menjadi anggota partai politik. Ditekankan Kembali agar calon sebelum mendaftar wajib mengecek di aplikasi sipol yang menerangkan bahwa terdaftar atau tidaknya sebagai anggota partai politik saat ini.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Putu Arya Suarnata menyampaikan agar PPK mengintensifkan komunikasi dan koordinasi terkait pemenuhan kebutuhan calon anggota KPPS untuk menutup kemungkinan ada perpanjangan pendaftaran.

“Dalam menindaklanjuti persiapan pendaftaran calon anggota KPPS di tingkat PPS agar mempersiapkan calon sebanyak dua kali kebutuhan. Terkait di tahapan perekrutan ini KPU Buleleng juga nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Arya.

I Kadek Carna Wirata mengungkapkan bahwa sebagai langkah awal membentengi KPU Buleleng dalam proses perekrutan kpps, bawaslu akan mengawasi calon yang mendaftar apakah ada keikutsertaan dalam pengusungan bakal pasangan calon dan keterlibatannya di partai politik untuk mengunci agar kedepannya tidak ada persoalan. “Ini sebagai pembuktian kerja Bawaslu dalam mengawasi perekrutan KPPS di Kabupaten Buleleng,“ tegasnya.

Untuk diketahui KPU Kabupaten Buleleng akan merekrut 8.211 anggota KPPS yang akan bertugas di 1.173 TPS di 148 Desa/Kelurahan Se- Kabupaten Buleleng.

Editor: Francelino
Sumber: Hupmas KPU Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button