Politik

Pilkada Buleleng 2024: Dua Paslon Dinyatakan Memenuhi Syarat

Quotation:

Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Pasangan Calon dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG – Gede Supriatna, S.H. serta Pasangan Calon Dr. I Nyoman Sugawa Korry,SE., MM., AK., Ca – Dr. Gede Suardana,S.Pd., M.Si, dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS),” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ada kabar gembira bagi dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Buleleng. Pasalnya, dari pengumuman yang disampaikan KPU Buleleng bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Pasangan Calon dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG – Gede Supriatna, S.H. serta Pasangan Calon Dr. I Nyoman Sugawa Korry,SE., MM., AK., Ca – Dr. Gede Suardana,S.Pd., M.Si, dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS).

Pengumuman persyaratan administrasi paslon oleh KPU Buleleng itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan, Minggu (15/9/2024), menyatakan, “Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 maka masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dari tanggal 15 September 2024 s.d. 18 September 2024.”

KPU Buleleng membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Jl. Ahmad Yani Nomor 95 Singaraja, serta dapat dihubungi melalui Whatsapp 081999936996 (IB. Bayu Wicaksana). Disamping itu, tata cara tanggapan masyarakat juga dapat diakses memalui website https://kab-buleleng.kpu.go.id/ serta media sosial resmi KPU Kabupaten Buleleng.

Editor: Francelino
Sumber: Humas KPU Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button