KPU Buleleng Tetapkan 617.533 Pemilih, Data Warga Disabilitas dan Pekerja Migran Jadi Sorotan

Quotation:
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memperoleh data pemilih yang paling mutakhir dan akurat,” kata Dudhi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan III 2026 sebanyak 617.533 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 309.001 pemilih laki-laki dan 308.532 pemilih perempuan.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 yang digelar KPU Kabupaten Buleleng, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dihadiri Bawaslu Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB), Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, serta perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat.
Menurut dia, pemutakhiran dilakukan berdasarkan data turunan dari KPU RI yang kemudian diverifikasi dan dicermati melalui pengecekan di lapangan.
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memperoleh data pemilih yang paling mutakhir dan akurat,” kata Dudhi dalam rapat pleno.
Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ngurah Cahyudi Wiratama, kemudian memaparkan proses pemutakhiran data. Data dari KPU RI ditindaklanjuti melalui pencocokan dan penelitian terbatas atau coktas. KPU Buleleng juga melakukan uji petik terhadap data yang diperoleh dari Bawaslu.
Hasil pencocokan, verifikasi, uji petik, dan tindak lanjut tersebut menjadi bahan penyusunan rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026.
Data Pekerja Migran Jadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, persoalan data pemilih yang bekerja atau berada di luar negeri menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Bawaslu Kabupaten Buleleng menilai mobilitas penduduk, termasuk pekerja migran, dapat memengaruhi akurasi data pemilih. Pemilih yang tercatat berangkat bekerja ke luar negeri belum tentu langsung tercatat kembali ketika sudah pulang ke daerah asal. Kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pemutakhiran data.
Menanggapi hal tersebut, Ngurah Cahyudi mengatakan KPU Buleleng akan berupaya melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah desa. Data keberangkatan tenaga kerja yang tercatat di desa dapat digunakan sebagai salah satu sumber untuk mencermati status pemilih yang berada di luar negeri maupun yang telah kembali.
Pemilih Disabilitas Juga Disorot
Selain pekerja migran, data pemilih penyandang disabilitas turut menjadi perhatian dalam rapat pleno. Bawaslu menyampaikan perlunya sinergi antara KPU dan Dukcapil untuk memastikan penyandang disabilitas tetap tercatat sebagai pemilih.
Dalam proses pencermatan, terdapat kemungkinan pemilih penyandang disabilitas masuk dalam data nonaktif karena perubahan kondisi belum dilaporkan oleh keluarga.
Ketua KPU Buleleng mengatakan persoalan tersebut membutuhkan penanganan khusus dan koordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait. Menurut dia, KPU telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendukung proses perekaman data dan akan terus mencari langkah yang dapat dilakukan agar pemilih penyandang disabilitas tetap terakomodasi dalam pemutakhiran.
Bawaslu Minta Semua Pihak Aktif Cermati Data
Bawaslu Kabupaten Buleleng juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga kualitas data pemilih. Selain KPU dan Bawaslu, kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, Dukcapil, serta partai politik dinilai memiliki peran dalam pencermatan data.
Bawaslu juga meminta koordinasi dengan kepala desa dan lurah diperkuat, terutama untuk menindaklanjuti data pemilih yang telah meninggal dunia maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Partai politik juga didorong untuk aktif mencermati data pemilih dalam kegiatan pemutakhiran berikutnya.
Sementara itu, Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan perlunya tindak lanjut terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan data pemilih yang telah meninggal dunia.
Ia juga menyinggung perlunya pencermatan terhadap status keanggotaan partai politik.
Kesbangpol dan Dukcapil Soroti Sinkronisasi Data
Kesbangpol Kabupaten Buleleng meminta data turunan dari KPU RI tidak hanya disampaikan dalam bentuk angka atau dokumen tertulis, tetapi juga dapat dilengkapi dengan salinan digital.
Hal itu dinilai dapat memudahkan proses pencocokan dan penyandingan data dengan data yang dimiliki instansi lain.
Kesbangpol menilai sinkronisasi diperlukan karena terdapat kemungkinan irisan data antara data KPU RI dan data administrasi kependudukan yang dimiliki Dukcapil.
Sementara itu, Dukcapil Kabupaten Buleleng meminta penyajian data pemutakhiran dilakukan secara konsisten berdasarkan periode tertentu, seperti triwulanan atau semesteran.
Keseragaman periode penyajian dinilai dapat mempermudah proses pencocokan, penyandingan, dan pemutakhiran data antara KPU dan administrasi kependudukan.
KPU Tetapkan Hasil PDPB Triwulan III
Setelah seluruh masukan dan pembahasan dilakukan, rapat pleno menetapkan hasil PDPB Triwulan III 2026 sebanyak 617.533 pemilih, terdiri dari 309.001 laki-laki dan 308.532 perempuan.
Pada akhir kegiatan, Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 dibacakan oleh Putu Arya Suarnata dan ditandatangani sebagai bentuk pengesahan hasil rapat.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Surat Keputusan tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026. Penetapan dilakukan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat pleno.
Berita acara dan dokumen hasil penetapan kemudian diserahkan kepada pemangku kepentingan terkait untuk menjadi bahan informasi dan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
KPU Buleleng menegaskan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemutakhiran tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Editor: Francelino
Sumber: Parhumas KPU Buleleng



