Penista Agama Saat Nyepi di Sumberklampok Dijebloskan ke Lapas

Quotation:
“Pelaksanaan eksekusi badan ini berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, yang dikeluarkan oleh kepala Kejari Buleleng,” ungkap Humas, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Dua terpidana perkara penistaan agama saat Hari Raya Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 22 Maret 2023, Acmat Saini, 53, dan Mokhammad Rasad, 58, akhir dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Buleleng dan dikawal pasukan dari Polres Buleleng kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas 2B Singaraja, Senin (14/4/2025) dinihari pukul 04.30 Wita.
Tim gabungan yang terdiri dari sekitar 100 personel gabungan dari Polres Buleleng, termasuk Waka Polres, Kabag OPS, Ka Polsek Gerokgak, unit Dalmas dan Sabhara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng—termasuk Kasi Pidum, Kasubsi Pidum, Kasi Intel, Kasubsi Intel, dan Jaksa Penuntut Umum Isnarti Yaja Ningsih dan Putu Astawa—langsung menggerebek kediaman terdakwa.
Eksekusi badan terhadap kedua terpidana ini dilakukan pada Senin (14/4/2025) dini hari di rumah Saini dan Rasad di wilayah Desa Sumberklampok, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Buleleng. Meski sempat ada perlawanan dari keluarga di tengah gelapnya malam, tetapi dua orang tersebut tetap dibawa sebagai bentuk tegaknya hukum.
Dalam video yang diterima media ini, Saini dan Rasad bahkan masih menggunakan sarung tanpa alas kaki saat dieksekusi. Rasad bahkan tampak tidak mengenakan baju saat tiba di Kantor Kejari Buleleng. Namun setelah itu ia tampak mengenakan baju loreng. Sementara Saini mengenakan jaket salah satu kontestan Pemilu 2024.
Setelah itu Kejari Buleleng melalui Humasnya I Dewa Gede Baskara Haryasa menyebarkan press release penangkapan paksa kedua terpidana itu kepada media di Kota Singaraja.
”Pelaksanaan eksekusi badan ini berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, yang dikeluarkan oleh kepala Kejari Buleleng,” ungkap Humas, I Dewa Gede Baskara Haryasa yang juga Kasi Intelijen Kejari Buleleng,dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (14/4/2025) siang.
Untuk diketahui, surat perintah putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan yakni perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664 K/Pid/2024 tertanggal 16 Desember 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT. Dps tertanggal 31 Juli 2024 juncto Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN. Sgr tertanggal 13 Juni 2024.
Keduanya dinyatakan bersalah, karena melakukan perbuatan di muka yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dari perjalanan perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan putusan nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr tertanggal 13 Juni 2024, menjatuhkan Saini dan Rasad dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng tak puas, dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Hasilnya, PT Denpasar pada 31 Juli 2024 memutuskan mencabut putusan PN Singaraja dan mengubah hukuman kedua terpidana itu menjadi pidana penjara masing-masing empat bulan. Kuasa hukum terpidana kemudian melakukan kasasi ke MA.
Namun MA senada dengan PT Denpasar. Sehingga putusannya pada Kamis (16/1) menolak kasasi kuasa hukum terpidana dan menguatkan putusan PT Denpasar. Sehingga Saini dan Rasad harus dipenjara selama empat bulan.
Saat itu, masyarakat Desa Sumberklampok meminta agar eksekusi terhadap kedua orang itu tidak dilakukan agar tidak terjadi konflik kembali, yang malah membuat resah. Yang mendasari adalah kedua terpidana sudah meminta maaf secara langsung baik tertulis dan lisan, juga dalam paruman agung yang digelar oleh Desa Adat Sumberklampok.
Eksekusi ini pun menjadi puncak, sebab kedua pria dewasa itu mangkir dari tiga panggilan Kejari Buleleng untuk dilakukan eksekusi.
”Hukum harus tetap ditegakkan, demi menjaga keharmonisan masyarakat dan wibawa negara. Terpidana Saini dan Rasad kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja untuk menjalani putusan pidana,” tegas Kasi Dewa Baskara.
Sementara itu, Saini kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat baik di Bali, Buleleng, dan Desa Sumberklampok pada khususnya, atas kejadian yang dilakukannya pada Hari Suci Nyepi 2023.
Ia berujar, kini berada di Lapas Singaraja untuk menjalani masa pidana, setelah ditemui oleh Kapolres dan Kajari Buleleng, merasa ikhlas untuk menjalani kewajiban hukumnya itu.
”Saya mohon masyarakat Muslim di Desa Sumberklampok untuk tidak panik, saya sudah ikhlas. Jangan terprovokasi. Sekali lagi saya minta maaf, supaya permasalahan clear,” ucap Saini ditemani Rasad.
Sekedar pengingat, peristiwa penistaan agama di Desa Sumberklampok terjadi saat Hari Suci Nyepi 2023. Kejadian ini menjadi ramai, lantaran saat itu beredar video yang menampilkan sejumlah oknum masyarakat yang berusaha menerobos portal pintu masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Dalam video, terlihat jelas dua orang pria yang sempat berdebat dengan pecalang, Bakamda Desa Adat Sumberklampok, dan Bendesa Adat Sumberklampok, Putu Artana. Salah seorang pria lalu membuka portal secara paksa yang saat itu dijaga oleh pecalang.
Peristiwa itu lalu memantik keresahan masyarakat, sebab hal itu terjadi saat Hari Suci Nyepi. Ditambah dalam video itu ada puluhan warga yang mengantri masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor.
Belakangan polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57. Meski sudah meminta maaf dan berdamai, namun proses hukum keduanya tetap berjalan hingga akhirnya dieksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Humas Kejari Buleleng menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
“Hukum harus tetap ditegakkan demi menjaga keharmonisan masyarakat dan wibawa negara,” ujar kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryasa SH.
Menurut Dewa Baskara, Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Writer/Editor: Francelino