Hukum

Pelaku Penusukan di Nangka Utara Ditangkap Polresta Denpasar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Quotation:
“Pelaku atas nama BP ditangkap pada Minggu 16 Februari 2025 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jatim saat pelaku hendak kabur ke Kalimantan,” ungkap Kabid Humas polda Bali, Kombes Pol Aria Sandhy S.I.K.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Perburuan pelaku penusukan di Jalan Nangka Utara, Denpasar, berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Minggu (16/2/2025). Pelaku berinisial BP ditangkap Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Ditreskrimum Polda Bali dan Ditreskrimum Polda Jatim, saat hendak kabur ke Kalimantan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aria Sandhy S.I.K., membenarkan penangkapan pelaku penusukan di Jalan Nangka Utara Denpasar berinisial BP itu.

“Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Ditreskrimum Polda Bali dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku atas nama BP pada Minggu 16 Februari 2025 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jatim saat pelaku hendak kabur ke Kalimantan,” ungkap Kabid Humas polda Bali, Kombes Pol Aria Sandhy S.I.K, Senin (17/2/2025).

Kombes Aria Sandhy menceritakan bahwa pelaku penganiayaan berat hingga korban berinisial IKP, 31, meninggal dunia terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 02.00 Wita di pinggir Jalan Nangka Utara Denpasar.

Diceritakan Kombes Aria Sandhy bahwa sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di TKP dengan orang lain. Setelah kejadian tersebut pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Saat melihat korban atas nama IPW dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut dan sempat ribut dan menusuk korban.

“Tersangka BP kabur menuju Muncar Banyuwangi dengan menumpang Bus dan melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel,” jelas.

Dibeberkan Kombes Aria Sandhy, saat kabur dari Bali tersangka meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya Denpasar.

“Sesampainya di Mapolresta Denpasar pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan hasilnya tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ceritanya.

Hasil penyelidikan dan interogasi, ungkap Kombes Aria Sandhy, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka BP merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira korban IPW adalah rekan dari orang yang telah dipukul tersangka sebelumnya.

“Saat ini tersangka BP sedang dalam proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Aria Sandhy.

Editor: Francelino
Sumber: Humas Polda Bali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button