Politik

Parlementaria: Komisi III Hearing dengan BPKPD Buleleng, Bahas Pajak dan Retribusi

Quotation:
“Tadi kami sudah sampaikan secara materi bahwa target kita di triwulan I angkanya cukup bagus yaitu diangka 14,3% dari target 15% dan kita optimis untuk bisa meningkatkan PAD. Dalam strategi kita adalah mencari pendapatan dari piutang-piutang pajak yang angkanya sangat besar yaitu Rp 108 miliar dari piutang pajak yang didominasi oleh piutang PBB,” jelas Pasda.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Komisi III DPRD Buleleng menggelar hearing atau dengar pendapat dengan BPKDP Buleleng bertempat di ruang Komisi III, Senin (3/3/2025). Tujuan hearing itu untuk mengevaluasi pencapaian pajak dan retribusi di Kabupaten Buleleng,

Hearing itu dipimpin oleh Ketua Komisi III I Ketut Susila Umbara,SH, dihadiri anggota Komisi III, Tim Ahli DPRD Buleleng serta dari BPKDP Buleleng dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Made Pasda Gunawan, S.Sos, M.A.P, beserta jajarannya.

Hearing itu terjadi pembahasan alot karena sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III terkait piutang pajak hotel dan restoran yang belum terselesaikan sampai sekarang.

Bahkan Ketua Komisi III yang merupakan politisi Partai Golkar itu dengan nada sinis bertanya apakah eksekutif menunggu setelah PHR itu menjadi piutang dulu baru ditagih dan berbagai pernyataan kritis dari anggota Komisi III. Namun Pasda pun tidak kalah gesitnya dengan gaya anak muda menjawab setiap pertanyaan krits dan sinis dari anggota Komisi III DPRD Buleleng.

Usai rapat, Ketut Susila Umbara menerangkan bahwa Komisi III mengundang BPKDP Buleleng tujuan untuk menanyakan realisasi dari pajak daerah dan pajak retribusi. “Kalau kita lihat dalam data yang ada, selama 2 (dua) bulan tahun berjalan dari 1 Januari s/d 28 Februari 2025 realisasi target dari 15% atau Rp 35,4 miliar belum bisa tercapai. Untuk itu, tadi Komisi III sudah menanyakan kendala-kendala dan strategi apa yang dipakai agar bisa target yang sudah dibuat bisa terealisasi,” ungkap Susila Umbara.

Mantan Wakil Ketua Dewan itu menegaskan, “Tadi kita dikomisi sudah menanyakan kendala dan langkah apa yang dilakukan BPKDP untuk bisa mengejar target dan peningkatan PAD dari sektor pajak.”

Disebutkan Susila Umbara, dari penjelasan Plt. BPKPD Buleleng bahwa untuk triwulan 1, Januari sampai Maret target 15%, dan sampai tgl 28 Februari sudah terealisasi 14,3%. BPKPD mengejar target tersebut dengan menerapkan digitalisasi pembayaran wajib pajak dan mengaktifkan fungsi Tim Pemungutan Pajak Daerah melibatkan stakeholder terkait. Begitu juga dalam penagihan piutang pajak, terutama pajak hotel dan restoran, akan segera disampaikan data-datanya ke Komisi III.

Kata dia, piutang pajak untuk PBB, BPKPD selalu melakukan validasi data dari data awal bersumber dari kantor pajak Pratama, dikoordinasikan langsung degan BPN, sehingga diperoleh data yang valid tentang wajib pajak (WP) khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). BPKPD sedang mengusahakan penghapusan piutang pajak khususnya PBB, sehingga secara bertahap diperoleh data riil tentang potensi pajak.

“Kita apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh BPKPD Buleleng dalam melakukan terobosan-terobosan untuk bisa memaksimalkan PAD Buleleng, terkait dengan penghapusan piutang pajak tentu kami di Komisi III akan berkoordinasi dengan pihak terkait juga melihat dasar hukum yang ada serta mencari pembanding daerah mana yang sudah menerapkannya,” tegasnya.

Plt. BPKPD Buleleng Pasda Gunawan dalam keteranganya menjelaskan bahwa ada 2 (dua) hal yang dibahas dalam hearing tersebut. Kata dia, pertama terkait dengan potensi PAD yaitu retribusi dan pajak daerah, yang kedua permasalahan-permasalahan yang sedah kita alami dan bagaimana penyelesaiannya.

“Tadi kami sudah sampaikan secara materi bahwa target kita di triwulan I angkanya cukup bagus yaitu diangka 14,3% dari target 15% dan kita optimis untuk bisa meningkatkan PAD. Dalam strategi kita adalah mencari pendapatan dari piutang-piutang pajak yang angkanya sangat besar yaitu Rp 108 miliar dari piutang pajak yang didominasi oleh piutang PBB,” jelas Pasda.

Pasda menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat yaitu kebijakan perumahan BPHTB yang digratiskan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pemberian stimulus ditoken Listrik dan stimulus terkait dengan pajak PBB pada lahan pertanian berkelanjutan sebanyak 90% akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak.

“Dalam rapat tadi, kita sudah ada kesepakatan bahwa adanya cleansing data kita bisa menghapus piutang pajak yang secara subjek dan objek yang sudah tidak ada, kedepannya kita tinggal berburu dan fokus target mana yang realistis untuk didapatkan,” pungkas Pasda.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button