
Quotation:
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak pernah lelah dalam memberantas peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk kesuksesan operasi ini,” jelas Kapolres Widwan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Awal tahun 2025 tepatnya bulan Januari 2025 Polres Buleleng borong tangkap anggota jaringan mafia narkoba di Bali Utara.
Sebanyak 6 anggota jaringan mafia Narkoba di Buleleng ditangkap Satres Narkoba Polres Buleleng dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025 siang di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, menjelaskan, Sabtu (4/1/2-25) sekitar pukul 13.30 WITA, anggoya Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil membongkar aktivitas narkotika di sebuah rumah di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Dalam operasi ini, dua anggota jaringan Narkoba berinisial ME, 19, dan AP, 30, diringkus.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita enam paket potongan pipet berisi sabu seberat 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak pernah lelah dalam memberantas peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk kesuksesan operasi ini,” jelas Kapolres Widwan.
Disebutkan Kapolres Widwan, tersangka ME mengaku sabu seberat 0,18 gram bruto dari AP, sementara AP diketahui memiliki lima paket sabu dengan berat total 0,88 gram bruto. Interogasi lebih lanjut mengarahkan polisi kepada seorang pria berinisial PD, yang diduga sebagai pemasok utama.
Polisi pun bergerak dan pukul 15.00 WITA, PD berhasil ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Sambangan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu seberat 10,36 gram bruto serta berbagai alat pendukung lainnya. PD mengakui bahwa barang haram tersebut sebagian telah diserahkan kepada AP dan ME, sementara sisanya disimpan untuk diedarkan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa tim Polres Buleleng ke Denpasar, tempat sumber sabu tersebut diduga berasal. Operasi ini berhasil mengamankan tambahan barang bukti, memperkuat keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Minggu (5/1/2025} Satres Narkoba Polres Buleleng kembali mengungkap peredaran sabu di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula. CW, 31, ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,79 gram bruto. Sementara pada Jumat (10/1/2025) GA, 36, dan ES, 35, diringkus di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan dengan barang bukti lima paket sabu.
Semua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.
Writer/Editor: Francelino