Hukum

MA Perbaiki Hukuman Tirtawan 10 Bulan Penjara Menjadi MP 1 Tahun

Quotation:

Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, MP 1 (satu) tahun,” bunyi amar putusan majelis MA RI.

Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Pertarungan antara terdakwa Nyoman Tritawan versus mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, yang menjadi Calon Wakil Gubernur Bali berpasangan dengan Cagub Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah, akhirnya harus berlabuh ke meja Mahkamah Agung (MA) RI.

Ini lantaran baik Terdakwa Nyoman Tirtawan maupun JPU Kejari Buleleng sama-sama mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Tirtawan dengan pidana penjara 10 bulan.

Yang menarik dari amar putusan majelis hakim MA RI adalah menolak kasasi JPU Kejari Buleleng dan kasasi terdakwa Nyoman Tirtawan dengan perbaikan pidana penjara 10 bulan menjadi MP (masa Percobaan) 1 tahun.

Amar putusan majelis hakim MA RI diputus pada tanggal 12 November 2024, dengan ketua majelis Soesilo, SH, MH, anggota majelis 1 Sigid Triyono. SH, MH, dan anggota majelsi 2 Dr Sugeng Sutrisno, SH, MH, dengan panitera pengganti Nasrul Kadir SH.

“Nomor Perkara: 7444 K/PID.SUS/2024, jenis perkara: K (kasasi); tanggal masuk: Senin 21 Oktober 2024; tanggal distribusi 30 Oktober 2024; asal pengadilan: Pengadilan Negeri Singaraja; nomor surat pengantar: 2030/PAN.PN.W24-U2/KH.2.2/8/2024; nomor putusan PT: 45/PID.SUS/2024/PT DPS; jenis perkara: PID.SUS; klasifikasi: informasi dan transaksi Elektronik (ITE); Pemohon: Penuntut Umum, Terdakwa; termohon/terdakwa: Nyoman Tirtawan; status perkara: Perkata telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis; tanggal putusan: 12 November 2024; amar putusan: Tolak perbaikan, Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, MP 1 (satu) tahun,” bunyi amar putusan majelis MA RI. “Tolah kasasi PJU,” lanjut bunyi amar putusan majelis MA tersebut.

Dengan amar putusan majelis hakim MA RI tersebut maka, hukuman pidana yang dikenakan kepada Nyoman Tirtawan adalah Masa Percobaan (MP) 1 (satu) tahun.

Editor: Francelino
Sumber: Amar Putusan Majelis MA RI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button