Konklaf Mendatang akan Menjadi yang Pertama Dengan Lebih dari 120 Kardinal Elektor

Quotation:
“Konklaf yang ditetapkan akan dimulai pada tanggal 7 Mei akan menjadi yang pertama yang mengikutsertakan 133 Kardinal elektor, tetapi ini bukan pertama kalinya Dewan Kardinal melampaui batas 120.”
Vatican City, SINARTIMUR.co.id – Sebanyak 133 Kardinal dipastikan akan berpartisipasi dalam konklaf mendatang untuk memilih Penerus Santo Petrus berikutnya.
Berdasarkan sebuah paragraf dalam Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis (UDG), batas jumlah kardinal yang berhak memilih adalah 120—13 lebih sedikit dari jumlah yang diumumkan Dewan Kardinal akan berpartisipasi minggu depan.
Namun, jumlah Kardinal di Dewan tersebut sering kali melebihi batas, meskipun ada peraturan yang ditetapkan dalam UDG.
Tradisi yang Sedang Berkembang?
Pada tanggal 1 Oktober 1975, Paus Paulus VI pertama kali menetapkan aturan bahwa “jumlah maksimum kardinal elektor tidak boleh melebihi 120” dalam Konstitusi Apostolik, Romano Pontifici Eligendo. Sebelumnya, dalam konsistori tahun 1969, Dewan Kardinal mencapai 134 elektor.
Meskipun Paus Yohanes Paulus II menegaskan aturan yang membatasi jumlah tersebut menjadi 120, Paus-Paus baru-baru ini telah mengangkat lebih banyak Kardinal, melebihi jumlah tersebut.
Hal ini terjadi pada empat kesempatan bagi Paus Polandia: dalam Konsistori 28 Juni 1988 (160 Kardinal, yang terdiri dari 121 elektor dan 39 non-elektor), 21 Februari 1998 (165 Kardinal, yang terdiri dari 122 elektor dan 43 non-elektor), 21 Februari 2001 (183 Kardinal, yang terdiri dari 136 elektor dan 47 non-elektor), dan 21 Oktober 2003 (194 Kardinal, yang terdiri dari 134 elektor dan 60 non-elektor).
Setelah kematian Paus Yohanes Paulus II, konklaf dibuka pada 18 April 2005 dengan Dewan Kardinal yang terdiri dari 183 Kardinal—117 elektor dan 66 non-elektor.
Tetap di Bawah Batas
Hal ini berlanjut dengan Paus Benediktus XVI, yang melampaui jumlah 120 Kardinal elektor pada dua kesempatan: dalam Konsistori 20 November 2010 (203 Kardinal, yang terdiri dari 121 elektor dan 82 non-elektor), dan 18 Februari 2012 (213 Kardinal, yang terdiri dari 125 elektor dan 88 non-elektor).
Ketika ia mengundurkan diri pada tahun 2013 dan dengan konklaf berikutnya, Dewan Kardinal terdiri dari 207 Kardinal—hanya 117 yang merupakan elektor.
Paus Fransiskus mengikuti hal yang sama dan membuat jumlah Dewan lebih dari 120 dalam 10 konsistori:
· 22 Februari 2014 (218 Kardinal: 122 elektor, 96 non-elektor)
. February 14, 2015 (227 Cardinals: 125 electors, 102 non-electors)
· November 19, 2016 (228 Cardinals: 121 electors, 107 non-electors)
· June 28, 2017 (225 Cardinals: 121 electors, 104 non-electors)
· June 28, 2018 (226 Cardinals: 125 electors, 101 non-electors)
· October 5, 2019 (225 Cardinals: 128 electors, 97 non-electors)
· November 28, 2020 (229 Cardinals: 128 electors, 101 non-electors)
· August 27, 2022 (226 Cardinals: 132 electors, 94 non-electors)
· September 30, 2023 (242 Cardinals: 137 electors, 105 non-electors)
· December 7, 2024 (253 Cardinals: 140 electors, 113 non-electors)
Pengecualian Dapat Terjadi
Meskipun ada sejarah yang melampaui batas, konklaf tahun 2025 ini akan menjadi pertama kalinya konklaf diadakan dengan lebih dari 120 elektor Kardinal.
Dewan Kardinal merilis sebuah deklarasi pada tanggal 30 April, yang mengakui hak semua 133 elektor untuk berpartisipasi dalam konklaf mendatang dan menetapkan bahwa ketentuan legislatif UDG telah secara diam-diam ditiadakan oleh Paus Fransiskus ketika batas yang ditetapkan dilampaui.
Universi Dominic Gregis, pasal 36 menyatakan, “Seorang Kardinal Gereja Roma Suci yang telah diangkat dan diterbitkan dalam sebuah konsistori, berdasarkan fakta itu, memiliki hak untuk memilih Paus.”
Konstitusi Apostolik menambahkan bahwa setiap Kardinal yang belum diberhentikan secara kanonik atau belum “meninggalkan jabatan kardinal dengan persetujuan Paus Roma” dapat ikut serta dalam pemilihan Paus baru Gereja Katolik.
Editor/Translator: Francelino
Sumber: Vatican News