
Quotation:
“Masih dalam uraian di Nomor Perkara: 70 K/TUN/2025 disebutkan perkara ini diputus pertanggal 2 Mei 2025, dengan amar putusan TOLAK KASASI.”
Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Keok Lagi, keok lagi! Itulah nasib Kantor Petanahan (Kantah) Buleleng dan Pemkab Buleleng dalam perkara tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, melawan para petani di kawasan impian Batu Ampar.
Kantah Buleleng dan Pemkab Buleleng kembali keok setelah MA dalam amar putusannya menolak kasasi yang diajukan Kantah Buleleng dan Pemkab Buleleng yang juga keok di tingkat peradilan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebab, PT TUN Mataram dalam amar putusannya pada tanggal 23 Oktober 2024 kembali menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tanggal 6 Agustus 2024.
Dalam Nomor Perkara: 70 K/TUN/2025 ini disebutkan, jenis permohonan: K, tanggal masuk: Jumat, 17 Januari 2025, tanggal distribusi: Rabu, 5 Maret 2025, pemohon: Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemkab Buleleng, termohon: Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati.
Masih dalam uraian di Nomor Perkara: 70 K/TUN/2025 disebutkan perkara ini diputus pertanggal 2 Mei 2025, dengan amar putusan TOLAK KASASI.
Jadi, kabar dari MA bahwa amar putusan MA menolak kasasi Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng sebagai PEMOHON I KASASI semula sebagai TERGUGAT dan Pemkab Buleleng sebagai PEMOHON II KASASI semula sebagai TERGUGAT II INTERVENSI, itu menjadi gembiran buat para petani di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sengketa dengan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR itu melibatkan Kantah Kabupaten Buleleng sebagai PEMBANDING I semula sebagai TERGUGAT; dan Pemkab Buleleng sebagai PEMBANDING II semula sebagai TERGUGAT II INTERVENSI versus masyarakat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, sebagai PARA TERBANDING semula sebagai PARA PENGGUGAT yang diwakili oleh Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati.
Amar putusan MA yang menolak permohonan kasasi Kantah Buleleng dan Pemkab Buleleng, berarti amar putusan MA ini memperkuat amar putusan majelis hakim PT TUN Matara.
Sebagaimana diberitakan media ini tanggal 3 Maret 2025, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN yang diketuai Subur MS, S.H,M.H, dengan anggota Ketut Rasmen Suta, S.H. dan Indaryadi, S.H, M.H, dengan Panitera Pengganti Jamuhur, S.H, memerintahkan Pembanding I/Tergugat (Kantah Kabupaten Buleleng, red) supaya membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor Halaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Majelis hakim PT TUN dalam amar putusannya juga memperkuat kembali Putusan PTUN Denpasar yang mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Selanjutnya PTTUN memerintahkan kepada Kantah Buleleng supaya memperoses permohonan sertipikat yang dimohonkan warga atas tanah seluas 80.000 M2 dari luas 450.000 M2 tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tanah tersebut sebelumnya tempat penambakan ikan dan garam lokal masyarakat setempat. Namun pada tahun 1975, diambil alih pemerintah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Desa Pejarakan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Buleleng yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 3/HPL/DA/75 tanggal 17 Maret 1975.
Kemudian Pemkab Buleleng membagi tanah tersebut untuk kepentingan proyek pengapuran dengan luas 450 ribu M². Sementara sebagiannya diserahkan kepada investor yaitu PT. BCP.
Namun warga setempat tidak terima dengan perampasan sepihak tersebut. Pada tahun 2010 silam, mereka menggugat Pemda Buleng ke Pengadilan Negeri Singara yang terdaftar dengan nomor perkara 59/PDT.G/2010/PN.SGR., tanggal 17 Juni 2010. Perjuangan warga tersebut pun tak sia-sia. PN Singaraja dalam amar putusannya memerintahkan kepada Pemda dan pengelola supaya menyerahkan tanah tersebut kepada warga.
Writer/Editor: Francelino