Edarkan 30.526 Bungkus Rokok Ilegal, Sudiarta Dihukum 8 Bulan Penjara

Quotation:
”Terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Serta denda dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar yakni sejumlah Rp 923.097.008,” vonis majelis hakim.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Gara-gara mengedarkan rokok ilegal jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin, Komang Sudiarta, 38, warga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus berpindah tempat tidur.
Sudiarta harus merasakan dinginnya jeruji besi selama delapan bulan ditambah denda ratusan juta, akibat mengedarkan puluhan ribu rokok Ilegal. Barang buktinya yakni rokok jenis Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin sejumlah 29.746 bungkus atau setara dengan 590.544 batang yang tidak dilekati pita cukai; dan rokok Sigaret Kretek Mesin sejumlah 780 bungkus atau setara dengan 15.600 batang yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Sudiarta dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (4/6/2026). Sidangnya dipimpin Yakobus Manu, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan David Nainggolan selalu hakim anggota.
Sudiarta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai. Ini sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Serta denda dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar yakni sejumlah Rp923.097.008,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima media ini, Rabu (17/6/2026).
Ada klausul juga dalam denda tersebut. Apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkracht, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang, guna membayar denda. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti selama dua bulan.
Meski begitu, putusan PN Singaraja sedikit ringan dari tuntutan jaksa Kejari Buleleng. Sebelumnya JPU ingin agar Sudiarta divonis selama satu dengan nominal denda yang sama dengan putusan, subsider penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim berpendapat, yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa yakni perbuatannya yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp598.301.040,26.
”Yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya; belum pernah dipidana sehingga punya harapan tinggi untuk memperbaiki dirinya; dan masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya,” tambah majelis hakim.
Terungkapnya peredaran rokok ilegal ini, berawal dari dihentikannya salah satu sales oleh petugas dari Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT di Jalan Pulau Timor, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Jumat (23/1). Sales berinisial KB tersebut mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi (nopol) DK 3931 UBC dan membawa 7.000 bungkus rokok ilegal.
Saat diinterogasi polisi, saksi mengaku mendapatkan rokok ilegal itu dari sebuah rumah tak jauh dari lokasi. Ketika tiba di sana, didapati terdakwa bersama seorang karyawan berinisial GD dan dua orang sales yakni KS dan NA. Di sana, Sudiarta mengaku memiliki gudang di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning. Ditemukan sebanyak 590.644 batang rokok tanpa pita cukai dan 15.600 batang rokok bermerek Bossini dan Savero yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Terdakwa mengaku mendapatkan puluhan ribu rokok ilegal dari Romi (Busungbiu), Topik (Madura), serta Ainul, Aris, dan Arifin (disebut oknum TNI). Rokok tanpa cukai dari luar Bali, dikirimkan melalui bus. Sudiarta mengaku telah menawarkan dan menjual rokok ilegal tersebut sejak 2022, selain berjualan sembako.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



