
Quotation:
“Kita bawa Unit K/9 sehingga bisa ditemukan. Tempatnya memang sudah dideteksi orang,” ungkap Kasatres Narkoba Putu Edy
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Buleleng benar-benar darurat Narkoba. Betapa tidak? Beberapa tahun ditemukan pabrik Narkoba jenis sabu di salah satu kawasan di Buleleng, kemudian ditemukan apotik Narkoba di salah satu wilayah merah di Bali Utara itu, kini kabar mengejutkan tentang Narkoba kembali datang dari Buleleng.
Satres Narkoba Polres Buleleng pimpinan AKP Putu Edy Sukaryawan, SH, MH, menemukan bunker Narkoba di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
Dalam jumpa pers di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kasatres Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan bahwa bunker Narkoba itu milik tersangka PS, 32, yang sudah sering keluar masuk Lapas Kelas IIB Singaraja dalam kasus yang sama.
Dijelaskannya, bunker itu sulit dideteksi karena bentuknya seperti tembok. Untungnya kala itu Tim Goak Poleng Polres Buleleng dan Satres Narkoba membawa Unit K/9 alias anjing pelacak sehingga bunker Narkoba bisa ditemukan.
“Kita bawa Unit K/9 sehingga bisa ditemukan. Tempatnya memang sudah dideteksi orang,” ungkap Kasatres Narkoba Putu Edy bersama Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, SIK, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (15/4/2025) siang.
Tersangka PS ditangkap dan digeledah Tim Goak Poleng Polres dan Satres Narkoba Minggu (6/4/2025) pukul 16.15 Wita bertempat di rumah milik tersangka PS di Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 57 (lima puluh tujuh) paket plastik klip berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 14,13 gram brutto ( 9,14 gram netto); sertq 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau toska,” jelas Putu Edy.
Diceritakan Putu Edy, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Sambirenteng. Pada hari Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 16.15 wita dilakukan upaya paksa penggeledaan di sebuah rumah di Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng yang informasinya sedang ada transaksi jual beli sabu.
“Dan berhasil mengamankan pemilik rumah yang mengaku bernama PS, dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik PS dan berhasil mendapatkan sebagian barang bukti tersebut diatas,” kisah Putu Edy
Saat diinterogasi, PS mengaku bahwa dia mendapatkan sabu dari seorang lelaki yang bernama Dodik asal Kota Denpasar. Kemudian pada hari Senin (7/4/2025) sekitar pukul 00.30 wita dilakukan pengembangan ke Kota Denpasar.
“Namun pada saat akan dilakukan penggerebekan Dodik melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” sebutnya.
Gagal menangkap Dodik, polisi kembali ke Buleleng dan sekitar pukul 13.00 wita kembali dilakukan penggeledahan di rumah milik PS dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dan berhasil mendapatkan barang bukti lainnya tersebut diatas yang diakui semua kepemilikannya oleh PS.
Tersangka PS dijerar dengan dua pasal sekaligus. Yaitu Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bunyinya: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: “Bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.”
Writer/Editor: Francelino