HukumProfile

Diduga Terlibat Penipuan, Eks-Anggota Dewan Buleleng Ditangkap Polisi

Quotation:

Somasi yang diberikan tak diindahkan tersangka hingga berujung pada laporan ke Polres Buleleng dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Singaraja,” beber Ketut Selamat, penasehat hukum korban.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan, seorang eks-srikandi DPRD Buleleng periode 2019-2024 harus berurusan dengan polisi.

Eks-anggota DPRD Buleleng bernama Luh Sri Sami asal Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, itu ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.

Luh Sri Sami ditangkap Satreskrim Polres Buleleng pertanggal 21 Desember 2024 dan kini sedang menginap di hotel prodeo milik Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika menjelaskan Selasa (14/1/2025), Tersangka Luh Sri Sami ditangkap atas laporan Ni Luh Sarki, 49, warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng. Luh Sarko melapor Luh Sri Sami karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuam uang sebesar Rp 170 juta.

Sebelum dilaporkan, ungkap Kasi Humas Diatmika, Sri Sami dua kali disomasi namun diabaikan hingga berbuntut pelaporan. Saat ini Sri Sami berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.

“Benar, tersangka (Luh Sri Sami) telah ditangkap dan ditahan sejak 21 Desember 2024 setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan,” jelas Kasi Humas Diatmika.

Bagaimana kronologisnya? Dijelaskan Kasi Humas Diatmika bahwa kasus itu berawal dari adanya bujuk rayu oleh tersangka dengan rangkaian kata bohong pada 14 September 2024 lalu. Bujuk rayu tersangka tersebut membuahkan hasil sehingga korban menyanggupi menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta kepada tersangka.“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 atau pasal 378 KUHP,” imbuhnya.

Penasehat hukum korban, I Ketut Selamat, dihubungi terpisah menceritakan, antara Luh Sarki dan tersangka memiliki kesepakatan, yakni tersangak Luh Sri Sami akan mengembalikan uang Rp 170 juta itu dalam kurun waktu 3 bulan.

Walau sudah lewat batas waktu, papar Selamat, korban beberapa kali sempat menemui tersangka untuk mengingatkan tersangka, agar uang tersebut dapat dikembalikan. Hanya saja, tersangka yang juga istri mantan perbekel Pangkungparuk itu berdalih akan mengembalikannya apabila dana bansos dan uang resesnya sebagai anggota DPRD Buleleng saat itu sudah cair.

Lalu? Selamet menuturkan bahwa karena kliennya tidak mendapatkan kepastian waktu, hingga mendekati 2 tahun pasca pertama kali kejadian itu terjadi, pada bulan Juni 2023 kembali korban menemui tersangka di rumahnya untuk meminta uangnya kembali.

Bagaimana jawaban tersangka? “Saat itu tersangka menjanjikan memberi kompensasi dengan menyerahkan sebidang lahan kebun cengkeh. Namun sertifikat hak milik dan objek tanahnya tidak ditunjukkan kepada korban,” jelas Selamat.

Karena ulah tersangka yang sudah tidak bisa dipercaya lagi, sehingga korban pun melayangkan somasi kepada tersangka. Ultimatum pengembalian uang pertama kali diberikan pada tanggal 23 Agustus 2023. “Somasi yang diberikan tak diindahkan tersangka hingga berujung pada laporan ke Polres Buleleng dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Singaraja,” beber Selamat.

Selamat menegaskan, ”Setiap ditagih selalu berdalih akan mengembalikan apabila dana bansos dan uang reses cair, namun sampai kasus itu dilaporkan pelaku selalu mangkir. Kami laporkan sejak bulan Oktober 2023.”

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button