Hukum

Diduga Tanah Negara Dijual-Belikan, Garda Tipikor Bali Investigasi Tanah Bukit Ser

Quotation:

Oww tu, jauh tidak ada kaitan dengan itu (politik, red). Selama kami menemukan, apa namanya ada yang melaporkan kepada kami dari Garda Tipikor kapanpun entah sebelum Pilkada atau sesudah Pilkada, kami tetap tindaklanjuti. Jangan dikait-kait dengan itu (politik, red), tidak ada kaitan dengan itu,” bantah Jro Mangku Rata.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pola panas yang dilepas Paslon Bupati/Wabup Buleleng Nomor Urut 1 pada Debat Terbuka Kedua tanggal 12 November 2024 lalu, ternyata bergaung hingga seluruh Bali.

Pembina Garda Tipikor DPD Provinsi Bali, Pande Mangku Rata alias Jro Mangku Rata berdalih mendapat laporan dari masyarakat, Senin (18/11/2024) langsung turun ke Buleleng. Bersama anggotanya, Jro Mangku Rata langsung melakukan investigasi ke lokasi tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang diduga kuat telah dijual-belikan secara perorangan.

“Kami datang ke Buleleng, karena ada informasi permasalahan tanah, yang kami tenggarai tanah negara yang dimohon oleh beberapa orang pada tahun 2021. Kami mengecek ke sana, investigasi ke sana, kami lihat di sana itu ada sedikit kejanggalan dalam prosesnya iti (baca: proses persetifikatan),” ungkap Jro Mangku Rata kepada wartawan di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng di Jalan Dewi Sartika No.24 Singaraja, Senin (18/11/2024) sore.

Kata dia, Garda Tipikor DPD Bali turun ke lokasi untuk memastikan isu agar tidak berkembang liar di publik. “Kami turunn investigasi biar itu tidak menjadi isu yang berkepanjangan,” tandas Jro Mangku Rata.

Setelah melakukan investigasi ke lokasi tanah Bukit Ser, Tim Garda Tipikor DPD Bali langsung mendatangi kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng, Wayan Budayasa. Kata dia, pertemuan awal ini sekedar menyampaikan informasi tentang isu tanah dan hasil investigasi semntara kepada Kepala Kantor ATR/BPN Buleleng. “Hari ini kami informasikan saja dulu (kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng, red), selanjutnya kami akan bersurat secara khusus yang initinya proses dari pembuatan sertifikat tanah di Bukit Ser itu,”jelas Jro Mangku Rata.

Bagaimana hasil investiasi? “Yang kami temukan di lapangan kan di sebelahnya ada Pura Gunung Ser, lalu dimohon oleh oknum atau orang lain yang notabena menggunakan orang-orang setempat, bukan untuk kepentingan desa,” jawab Jro Mangku Rata.

Menjawab wartawan Jro Mangku Rata membantah bila aksi investigasi tanah negara di Bukti Ser itu ada kaitan dengan Pilkada Buleleng. “Oww tu, jauh tidak ada kaitan dengan itu (politik, red). Selama kami menemukan, apa namanya ada yang melaporkan kepada kami dari Garda Tipikor kapanpun entah sebelum Pilkada atau sesudah Pilkada, kami tetap tindaklanjuti. Jangan dikait-kait dengan itu (politik, red), tidak ada kaitan dengan itu,” bantah Jro Mangku Rata.

Jro Mangku Rata menyatakan bahwa pihaknya belum melaporkan dugaan penguasaan tanah negara secara perorangan ke aparat penegak hukum. Karena pihaknya mau mengumpulkan dan informasi. Nanti kalau terindikasi terjadi proses pensertifikatan tidak sesuai dengan prosedur maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Kalau kami menemukan data (dugaan pelanggaran hukum), kami akan menindaklanjuti, biar tidak berkepanjangan, biar ada putusan dari penegak hukum apakah proses itu sudah benar atau tidak,” pumgkas Jro Mangku Rata.

Informasi yang beredar di masyarakat setempat bahwa tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerogak, Buleleng, itu diduga disertifikatkan oleh Nengah Wangi. Ada isu yang juga berkembang bahwa ada dugaan ada mantan pejabat di Buleleng ikut terlibat dalam proses pensertifikatan itu.

Menariknya, tanah negara yang SHM-nya diduga atas nama Nengah Wangi malah sudah dilakukan transaksi jual beli oleh beberapa pembeli.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button