Dari Workshop: Sekda Suyasa Minta Lakukan Pengawasan Ketat untuk Cegah Kecurangan di Pemerintahan

Quotation:
“Kita tidak ingin pengawasan justru menjadi beban di akhir. Kita ingin pengawasan menjadi alat pencegahan yang efektif sejak awal. Selain itu, peningkatan pendapatan dan belanja daerah harus diiringi dengan peningkatan pengawasan,” ucap Sekda Suyasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pemkab Buleleng, Bali, menggelar kegiatan penyampaian dan penandatanganan Internal Audit Charter serta workshop Strategi Pengendalian Fraud di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Selasa (29/7/2025).
Pada kesempatan itu hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mewakili Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sekda Suyasa menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Kita menyadari bahwa ke depan, kita harus semakin membangun kesadaran dan pemahaman diri agar pelaksanaan program-program dan kegiatan di pemerintah daerah, perangkat daerah, maupun manajemen BUMD makin jauh dari penyimpangan maupun fraud,” tegas Sekda Suyasa yang juga Ketua Umum ASKAB PSSI Buleleng itu.
Dalam arahannya, Sekda Suyasa menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah sebagai garda depan pengawasan internal. Untuk memperkuat fungsi ini, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan mandatory spending sebesar 0,5% dari total belanja daerah bagi Inspektorat. Langkah ini sekaligus memenuhi ketentuan pengawasan yang menjadi perhatian Inspektorat Provinsi dan KPK.
“Meski jumlah auditor kita awalnya terbatas, tahun ini kita patut bersyukur karena ada tambahan 40 CPNS formasi auditor. Ini bentuk komitmen serius Pemkab Buleleng dalam memperkuat fungsi pengawasan,” jelasnya.
Dengan tambahan tersebut, jumlah auditor kini mendekati 70 orang, atau lebih dari 75% dari target ideal. Hal ini membuka peluang untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk di 129 desa, 19 kelurahan, dan 36 OPD.
“Kita ingin sistem deteksi dini berjalan lebih cepat dan menyeluruh. Jumlah auditor yang cukup akan mempermudah pencegahan potensi kesalahan sejak awal, sebelum masalah membesar,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan, sebagai pedoman seluruh perangkat daerah dan BUMD dalam menegakkan prinsip anti-fraud.
“Kita tidak ingin pengawasan justru menjadi beban di akhir. Kita ingin pengawasan menjadi alat pencegahan yang efektif sejak awal. Selain itu, peningkatan pendapatan dan belanja daerah harus diiringi dengan peningkatan pengawasan,” pintanya.
Sementara itu, Inspektur Buleleng Putu Karuna dalam laporannya menegaskan bahwa Internal Audit Charter merupakan bentuk komitmen formal untuk memastikan pengawasan berjalan objektif, independen, dan profesional. “Dalam piagam ini termuat prinsip-prinsip pengawasan dan pengendalian yang harus dipahami seluruh pimpinan OPD. Pengawasan akan efektif bila tiga pilar pengawasan, dua di OPD dan satu di APIP berfungsi optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruang lingkup pengawasan APIP mencakup kegiatan penjaminan kualitas (audit kinerja, evaluasi, review, monitoring) serta kegiatan konsultatif seperti sosialisasi dan asistensi. Audit kinerja juga mengacu pada prinsip value for money, yakni sejauh mana anggaran digunakan secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan workshop yang menghadirkan narasumber dari BPKP Bali, Kepolisian Resor Buleleng, dan Kejaksaan Negeri Singaraja. Hadir pula pimpinan DPRD Buleleng, para kepala perangkat daerah, direktur BUMD, dan camat se-Kabupaten Buleleng.
Editor: Francelino
Sumber: Humas Pemkab Buleleng