Media Gathering BPJS Kesehatan: Korban KDRT Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tunggakan Iuran Pemkab Buleleng Capai Rp 18,6 Miliar

Quotation:
“Untuk badan usaha di Kabupaten Buleleng, tunggakan iuran hingga September 2026 tercatat sebesar Rp116.185.168,” ungkap Joys.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – BPJS Kesehatan mengungkap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Buleleng, Bali.
Mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak masuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan hingga tunggakan iuran kepesertaan yang nilainya mencapai Rp18,6 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Joys Karman Nike Palupi, dalam acara Media Gathering bersama wartawan di Aula Lantai 3 Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Jalan Teleng No. 9X, Jumat (18/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Joys memaparkan perkembangan program JKN sekaligus sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaannya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
KDRT Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Salah satu hal yang disoroti adalah sejumlah kondisi pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Joys menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beberapa di antaranya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan untuk korban percobaan atau eksperimen medis, maupun pelayanan yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan estetika atau kecantikan. Contohnya, tindakan untuk meratakan gigi atau operasi plastik yang bertujuan mempercantik diri.
“Seperti KDRT tidak ditanggung BPJS Kesehatan,” kata Joys dalam pemaparannya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu informasi penting yang disampaikan BPJS Kesehatan kepada wartawan agar masyarakat memahami batasan manfaat program JKN.
Tunggakan Iuran Pemkab Buleleng Rp18,6 Miliar
Di tengah cakupan kepesertaan JKN yang tinggi, persoalan lain yang mencuat adalah tunggakan iuran.
BPJS Kesehatan mencatat tunggakan iuran PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda Kabupaten Buleleng untuk periode Agustus hingga September 2026 mencapai Rp18.632.341.500.
Angka tersebut menjadi salah satu persoalan yang diungkap dalam Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Tak hanya iuran PBPU Pemda, tunggakan juga tercatat pada segmen peserta lainnya.
“Untuk badan usaha di Kabupaten Buleleng, tunggakan iuran hingga September 2026 tercatat sebesar Rp116.185.168,” ungkap Joys.
Sementara itu, tunggakan iuran PBPU Mandiri di Kabupaten Buleleng hingga September 2026 jauh lebih besar, yakni mencapai Rp50.426.186.653.
Peserta JKN Capai 817.236 Jiwa
Dari sisi cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mencatat perkembangan yang cukup tinggi.
“Pada 2025, jumlah peserta Program JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mencapai 817.236 jiwa,” sebutnya.
Jumlah tersebut setara dengan 98,36 persen dari total penduduk yang mencapai 830.873 jiwa.
“Namun, tingginya cakupan kepesertaan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan status kepesertaan aktif,” beber Joys.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan peserta JKN yang berstatus aktif pada 2025 tercatat 667.777 jiwa, atau sekitar 80,37 persen dari total penduduk. Artinya, masih terdapat peserta yang terdaftar dalam program JKN tetapi belum berstatus aktif.
2,1 Juta Kunjungan Layanan
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mencatat sekitar 2,1 juta kunjungan layanan.
Pelayanan diberikan melalui berbagai kanal untuk memudahkan peserta mengakses administrasi dan informasi JKN.
Melalui layanan BPJS Keliling, misalnya, pelayanan menjangkau 211 titik dengan total 4.341 transaksi.
Sementara melalui Mal Pelayanan Publik terdapat satu titik layanan dengan 131 transaksi. Adapun layanan AMAN JKN mencatat 7.932 transaksi melalui mekanisme layanan mandiri atau self-service.
“BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan BPJS SATU di rumah sakit yang didukung dua petugas yang tersebar,” jelas Joys.
Untuk memudahkan pembayaran iuran, tersedia 1.043.053 kanal pembayaran bagi peserta.
Beban Manfaat JKN Rp731,2 Miliar
Dari sisi pembiayaan, total beban biaya manfaat Program JKN yang tercatat pada 2025 mencapai Rp731,2 miliar.
Besarnya biaya manfaat tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja saat ini didukung 111 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 16 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Tingkat kepuasan publik terhadap pelayanan juga tercatat mencapai 92,9 persen.
Sementara dari sisi tata kelola, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mencatat opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dalam audit selama 11 kali berturut-turut.
BPJS Tekankan Kepatuhan Peserta
Joys menegaskan, keberlangsungan Program JKN tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan, tetapi juga kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajibannya.
BPJS Kesehatan menekankan tiga prinsip penting dalam kepesertaan JKN, yakni kepatuhan, gotong royong, dan perlindungan. Kepatuhan berkaitan dengan kewajiban masyarakat untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Sementara prinsip gotong royong diwujudkan melalui kepesertaan JKN. Peserta yang sehat secara tidak langsung ikut menopang pembiayaan peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Adapun prinsip perlindungan diwujudkan melalui jaminan kesehatan bagi peserta, keluarga, maupun masyarakat sehingga memperoleh kepastian dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Dengan cakupan kepesertaan yang telah mencapai 98,36 persen, pekerjaan berikutnya bukan sekadar menambah jumlah peserta, tetapi memastikan kepesertaan tetap aktif dan kewajiban iuran dipenuhi.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



