Pemerintahan

Bukit Ser-gate: Pj Bupati Bilang Pemkab Buleleng Pilih Pasif Karena Tak Miliki Aset di Bukit Ser

Quotation:

Tidak ada aset Pemkab Buleleng di sana, kami sudah cek. Kalau ada, kami pasti sudah proaktif,” ucap Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah dikritik Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nuasantara (GENUS) Antonius Sanjaya Kiabeni karena dinilai diam, akhirnya Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pun buka mulut.

Dalam keterangan persnya, Pj Bupati Lihadnyana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memilih tidak proaktif alias pasif terkait dengan kasus yang terjadi di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, karena Pemkab Buleleng tidak memiliki aset satu pun di kawasan tersebut. Meski begitu, Pemkab Buleleng tetap menghargai dan memantau segala proses yang terjadi di sana.

Pj Bupati Lihadnyana mengatakan pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk menunggu proses hukum kasus dugaan pencaplokan tanah negara di Bukit Ser, yang saat ini tengah berjalan di Polres Buleleng. Juga mengajak menghormati proses hukum yang ada.

”Tidak ada aset Pemkab Buleleng di sana, kami sudah cek. Kalau ada, kami pasti sudah proaktif,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (6/1/2025) siang di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Pernyataan ini keluar darinya, sebab ada sejumlah desakan dan pertanyaan dari masyarakat serta tokoh, mengenai diamnya Pemkab Buleleng dalam kasus dugaan pencaplokan tanah negara, yang sudah bergulir sejak akhir tahun 2024 lalu.

Menurut Lihadnyana, Pemkab Buleleng hanya berkewajiban memungut pajak, atas objek pajak melalui wajib pajak. Sehingga kontribusi wajib itu masuk sebagai pendapatan daerah yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

”Kewenangan kami hanya pungut pajak atas objek pajak yang dimiliki wajib pajak. Yang lainnya, proses itu murni dari pemohon sama negara,” lanjutnya.

Dilanjutkan lagi, Pemkab Buleleng meminta kepada instansi yang berwenang atas pertanahan, untuk transparan apabila dimintai keterangan. Apalagi tanah tersebut berstatus tanah negara bebas, sehingga masyarakat atau lembaga yang ingin memohon tanah tersebut tidak perlu menembuskan surat pemberitahuan atau permohonan rekomendasi ke pemerintah daerah.

”Sehingga mutlak, ini antara pemohon dengan negara, dalam hal ini diberikan otorisasi yakni Badan Pertanahan Negara/Kantor Pertanahan,” tandasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena merupakan tanah negara bebas. Sesuai ketentuan, jika ada masyarakat atau lembaga memohon kepemilikan atas tanah negara bebas, tidak memerlukan rekomendasi dari daerah atau dalam hal ini Pemkab Buleleng. Bukan hanya rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara bebas itu tidak ada kewajiban untuk memberitahu Pemkab Buleleng. Sehingga ini mutlak antara pemohon dan negara dalam hal ini lembaga yang diberikan otoritas atau kewenangan dalam hal pemberian hak atas tanah yaitu Badan Pertanahan Nasional.

“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya mengajak seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses hukum di Polres Buleleng. Mari kita hormati proses hukum karena negara kita adalah negara hukum,” pungkas Pj Bupati Lihadnyana.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button