HukumProfile

Bukit Ser-gate: Dewan Makin Agresif Buru Pencaplok Tanah Negara

Gelar Hearing dengan Sejumlah SKPD Terkait

Quotation:

Tanggal 13 ini kami rencananya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan hal tersebut,” ujar Susila Umbara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kasus dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser dan Bukit Beratan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, membuat sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencaplokan kian menggigil.

Betapa tidak? DPRD Buleleng kian agresif merespon kasus tersebut. Para wakil rakyat itu kian agresif memburu para pencaplok tanah negara tersebut.

Sebelumnya tepat tanggal 24 Desember 2024 para pimpinan DPRD Buleleng dikomando langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya langsung turun ke lokasi di Bukit Ser meninjau dan menemui sejumlah pihak.

Kemudian, Jumat 3 Januari 2025, lagu-lagi Ngurah Arya bersama pimpinan dewan lainnya bersama Ketua Komisi I, Luh Marleni, bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Buleleng, I Wayan Budayasa.

Dan Selasa (7/1/2025) Komisi I dan Komisi III DPRD Buleleng yang menggelar hearing dengan sejumlah SKPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, BPKPD. Hearing itu dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana,SH.

Hearing ini tertujuan mendapatkan informasi terkait tanah dan bangunan yang menjadi persoalan warga, sehingga kedepan diharapkan Dewan mendapat data dan informasi yang valid sebelum merekomendasikan kepada instansi berwenang untuk penanganan permasalahan tersebut lebih lanjut sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga DPRD.

Ditemui usai rapat Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara mengatakan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh Desa Adat dengan bukti pendukung berupa SPPT atas nama Nyoman Sumerata selaku krama Desa Adat sesuai dengan penjelasan dari BPKPD, namun kenyataan saat ini telah dikuasi oleh perseorangan, sehingga hal ini masih memerlukan pendalaman terkait proses dan mekanisme pengalihan hak atas tanah tersebut. “Tanggal 13 ini kami rencananya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan hal tersebut,” ujar Susila Umbara.

Terkait bangunan yang telah berdiri diatas lahan tersebut sampai saat ini PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum keluar, dalam pengamatan DPRD di lokasi tersebut diindikasikan terjadi pelanggaran Perda tentang Sempadan Pantai, sehingga DPRD meminta agar Satpol PP Kabupaten Buleleng segera mengambil langkah-langkah tegas dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran Perrda tersebut.

Bagaimana penjelasan Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana? Kasat Pol PP Suardana menejlaskan bahwa pihaknya baru sebatas melakukan teguran lisan terhadap pelanggaran terhadap bangunan yang diindikasikan melanggar Perda.

Ia mengaaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan instansi teknis untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak yang diputuskan melaui SK sebagai dasar pihaknya melakukan eksekusi terhadap permasalahan tersebut.

Terkait dengan penindakan, Suardana menyatakan pihaknya tetap berdasarkan SOP yang berlaku yang didahului dengan teguran lisan, surat peringatan dan pemberhentian sementara. “jika hal tersebut masih diabaikan maka akan dilakukan tindakan pembongkaran terhadap objek yang melanggar ketentuan,” papar Kasat Suardana.

Diungkapkan Suradana bahwa teguran lisan disampaikan pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut tehadap teguran lisan tersebut.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button