Koster Dukung Bimtek Desa Antikorupsi, Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa

Quotation:
“Desa merupakan entitas pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Jika desa mampu menjalankan agenda pembangunan dengan baik, sebagian besar pelayanan publik dan pembangunan dapat diselesaikan di tingkat paling bawah,” ucap Gubernur Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa agar para perbekel tidak tersangkut persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mendukung pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026).
Dalam sambutannya, Koster menilai perbekel memegang posisi strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Menurut dia, keberhasilan berbagai program pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten/kota, sangat bergantung pada kapasitas pemerintahan desa dalam menjalankan tugasnya.
Koster mengingatkan bahwa penguatan desa telah menjadi perhatian sejak dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia mengaku turut memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar pemberian alokasi dana desa dari APBN maupun APBD.

“Desa merupakan entitas pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Jika desa mampu menjalankan agenda pembangunan dengan baik, sebagian besar pelayanan publik dan pembangunan dapat diselesaikan di tingkat paling bawah,” ujarnya.
Namun, menurut Koster, besarnya alokasi anggaran yang dikelola desa juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya risiko penyimpangan apabila tidak diiringi tata kelola yang akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa peluang penyalahgunaan anggaran selalu ada ketika tersedia kesempatan dan niat untuk melanggar aturan. Karena itu, sejak awal penerapan Undang-Undang Desa, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.
Beberapa tahun setelah implementasi kebijakan dana desa berjalan, kata Koster, muncul berbagai kasus hukum yang melibatkan kepala desa di sejumlah daerah. Kondisi tersebut menjadi alasan Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat langkah-langkah pencegahan.
“Karena itu saya selalu mengingatkan agar di Bali tidak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” katanya.
Menurut Koster, sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemprov Bali bekerja sama dengan unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.

Selain pembinaan, pemerintah provinsi juga memberikan insentif kepada perbekel beserta perangkat desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur desa. Berdasarkan pemantauan pemerintah daerah, pemanfaatan dana desa di Bali sejauh ini dinilai berjalan relatif baik.
Menutup arahannya, Koster berharap program Bimtek Desa Antikorupsi tidak berhenti pada desa percontohan, tetapi dapat diperluas hingga menjangkau seluruh 636 desa di Bali.
“Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa agar program ini berjalan lebih luas dan memberi manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung program Desa Antikorupsi.
Menurut Ariz, program tersebut telah dijalankan KPK sejak 2021 dengan lokasi percontohan pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga kini, sebanyak 235 desa di berbagai daerah telah ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi.
Ia mengatakan, program tersebut tidak hanya bertujuan mencegah tindak pidana korupsi, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Dampak lanjutannya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kepercayaan publik, dukungan pemerintah, serta partisipasi dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Writer: Francelino
Editor: Francelino



