Hukum

Pemkab Buleleng dan Kejari Buleleng Teken MoU, Perkuat Tatakelola Dana Desa

Quotation:
“Melalui kerja sama ini, desa-desa di Kabupaten Buleleng memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ucap Bupati Sutjidra.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri Buleleng memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Momerandum of Unterstanding (MoU) antara desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Dicky Darmawan dengan perwakilan Perbekel Desa se-Kabupaten Buleleng yakni Perbekel dDesa Pejarakan, Desa Kalibukbuk, dan Desa Kubutambahan, disaksikan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ngurah Arya serta perwakilan Forkopimda Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Buleleng, Pimpinan Perangkat Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng, para camat, perbekel, Ketua BPD, serta Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Buleleng tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Bupati Nyoman Sutjidra pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas inisiasi kerja sama yang dinilai sangat penting di tengah semakin luasnya kewenangan yang diberikan kepada desa. Menurutnya, pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi juga dukungan dan pendampingan hukum agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Melalui kerja sama ini, desa-desa di Kabupaten Buleleng memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini menjadi upaya preventif agar pengelolaan pembangunan dan keuangan desa dapat berjalan lebih optimal serta terhindar dari potensi kesalahan maupun penyimpangan,” ujarnya.

Bupati Sutjidra juga mengajak seluruh perbekel untuk memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal dengan aktif berkonsultasi serta meminta pendampingan hukum apabila menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, setiap kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati menyoroti pentingnya sinergi antara perbekel, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, ketiga unsur tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Komunikasi yang harmonis, koordinasi yang baik, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing menjadi modal utama dalam mewujudkan desa yang maju dan mandiri.

Ia berharap melalui penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap tercipta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, serta mampu mendorong percepatan pembangunan desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan.

Sementara Kajari Buleleng, Dicky Darmawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran Kejaksaan, khususnya melalui fungsi Datun, bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan detektif (pengamanan).

“Dana Desa adalah amanah besar. Penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergi untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar lebih memahami aspek hukum. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum sehingga perangkat desa dapat bekerja dengan tenang, berintegritas, dan terhindar dari risiko hukum di masa depan,” ujar Kajari Dicky.

Ruang lingkup kerja yang ditandatangani kedua pihak mencakup tiga poin utama, yaitu:

Bantuan Hukum: Pendampingan bidang Datun serta deteksi dini pencegahan penyimpangan Dana Desa.

Pertimbangan Hukum: Pemberian pendapat atau pertimbangan hukum bagi pemerintah desa.

Tindakan Hukum Lain: Membantu penyelesaian sengketa atau masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh desa.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button