
Oleh: Francelino Xavier Ximenes Freitas
-Pemred SINARTIMUR.co.id
-Ketua SMSI Kabupaten Buleleng
-Alumni San Diego State University, San Diego, California-USA
SALAH SATU DALIH yang paling sering digunakan untuk menghindari pencabutan HPL adalah Pasal 33 ayat (3) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Padahal bunyi norma tersebut sangat jelas:
“Dalam hal objek sengketa, konflik, atau perkara telah diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penyelesaian dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan tersebut dan tidak dilakukan melalui mekanisme penanganan sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.”
Apabila dibaca secara utuh, terdapat dua perintah hukum yang sangat tegas:
Pertama, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kedua, penyelesaian tidak boleh lagi menggunakan mekanisme Permen 21 Tahun 2020.
Artinya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh proses mediasi, klarifikasi, fasilitasi, dan penanganan sengketa internal BPN harus dihentikan. Yang wajib dilakukan adalah eksekusi putusan.
Mengapa Permen 21 Tahun 2020 Tidak Relevan Lagi?
Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 pada dasarnya mengatur mekanisme penanganan sengketa pertanahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang final.
Peraturan ini dirancang untuk menyelesaikan konflik melalui mediasi, fasilitasi, verifikasi data, dan pemeriksaan administrasi. Namun ketika pengadilan sudah memutus perkara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka sengketa tersebut secara hukum telah selesai. Hakim telah menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Dalam kondisi demikian, tidak ada lagi ruang untuk mediasi maupun pemeriksaan ulang oleh BPN.
Karena itu, Pasal 33 ayat (3) secara tegas mengeluarkan perkara yang telah inkracht dari rezim Permen 21 Tahun 2020.
Empat Kekeliruan Umum Dalam Menafsirkan Pasal 33 Ayat (3)
1. “Pasal 33 Ayat (3) Melarang BPN Memproses”
Ini merupakan penafsiran yang keliru.
Yang dilarang oleh pasal tersebut adalah penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa menurut Permen 21 Tahun 2020.
Bukan pelaksanaan putusan pengadilan.
2. “Harus Menunggu Petunjuk Kanwil”
Tidak ada ketentuan yang membenarkan penundaan pelaksanaan putusan hanya karena menunggu petunjuk atasan. Pejabat administrasi negara tetap wajib menjalankan amar putusan.
3. “Pihak Pemilik HPL Masih Bisa Mengajukan Gugatan Lagi”
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat. Kemungkinan adanya gugatan baru tidak menghapus kewajiban melaksanakan putusan yang sudah final.
4. “Ini SOP Internal BPN”
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, SOP internal tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun putusan pengadilan. Karena itu, SOP tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.
Dasar Hukum Yang Tepat Untuk Pencabutan HPL
Apabila HPL telah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dasar hukum yang relevan adalah:
PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 35 ayat (1) huruf b, yang mengatur bahwa Hak Pengelolaan dapat berakhir karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang mengatur bahwa pejabat yang menerbitkan keputusan memiliki kewenangan untuk mencabut keputusan tersebut.
Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang memberikan pendelegasian kewenangan kepada pejabat pertanahan sesuai bidang tugasnya.
Ketentuan eksekusi putusan PTUN yang mewajibkan pejabat tata usaha negara melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, dasar hukum pencabutan HPL bukanlah Permen 21 Tahun 2020, melainkan peraturan mengenai hak atas tanah dan kewajiban melaksanakan putusan pengadilan.
Putusan Pengadilan Harus Menjadi Panglima
Negara hukum tidak mungkin berjalan apabila putusan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat administrasi. Ketika hakim telah memutus dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh organ pemerintahan wajib tunduk dan melaksanakannya.
Penggunaan Pasal 33 ayat (3) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 sebagai alasan untuk menunda pencabutan HPL merupakan penafsiran yang bertentangan dengan bunyi norma itu sendiri.
Pasal tersebut tidak pernah memberikan kewenangan untuk menunda. Sebaliknya, pasal tersebut justru memerintahkan agar penyelesaian dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan tidak lagi melalui mekanisme penanganan sengketa internal BPN.
Dengan kata lain, makna hukum Pasal 33 ayat (3) sangat jelas: “Jika perkara sudah inkracht, hentikan mediasi, hentikan birokrasi yang tidak perlu, dan laksanakan putusan pengadilan.”
Itulah esensi negara hukum dan itulah perintah yang sesungguhnya terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. ***



