Hukum

Polres Buleleng Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Pelaku Ditangkap Tim Goak Poleng

Quotation:
“Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, tersangka kemudian menjualnya di wilayah Pemaron, Singaraja dengan harga Rp1.100.000,” beber Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario yang terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial HASBI diamankan setelah diduga mengambil dan menjual sepeda motor milik korban tanpa izin.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Jumat (12/6/2026) membeberkan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 16 April 2026, ketika tersangka datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi. Saat itu, sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 3781 UQ milik korban sedang mengalami kerusakan. Korban kemudian menghubungi bengkel milik WAF untuk memperbaiki kendaraan tersebut.

Ketika kendaraan hendak dibawa ke bengkel menggunakan mobil pick up milik WAF, tersangka turut membantu menaikkan sepeda motor ke bak belakang kendaraan. “Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke bengkel yang berlokasi di Desa Pumahan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” paparnya.

Keesokan harinya, Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban mendatangi bengkel untuk melihat kondisi sepeda motor. Karena belum sempat diperbaiki, kendaraan tersebut tetap ditinggalkan di bengkel.

Namun pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka datang ke bengkel dan mengambil sepeda motor tersebut. “Kepada pemilik bengkel, tersangka mengaku bahwa dirinya disuruh mengambil kendaraan oleh anak dari seorang kerabat korban. Keterangan tersebut ternyata tidak benar dan dilakukan tanpa seizin maupun sepengetahuan korban,” jelas Kapolres Ruzi dibenarkan Kasatreskrim Alberto.

“Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, tersangka kemudian menjualnya di wilayah Pemaron, Singaraja dengan harga Rp1.100.000,” beber Kapolres Ruzi.

Pada hari yang sama, korban kembali mendatangi bengkel dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Setelah menanyakan kepada pemilik bengkel, korban mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah diambil oleh tersangka. Merasa dirugikan sekitar Rp4.000.000, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gusti Nym Jaya W., S.T.K., S.I.K., M.H. bersama Kanit I Pidum IPTU I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., M.Si., melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Pada Selasa, 21 April 2026, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di wilayah Kaliasem, Singaraja. Saat tim opsnal tiba di lokasi, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Bahkan saat dilakukan interogasi awal, pelaku tidak mengakui identitasnya sebagai HASBI.

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui identitas dan perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Buleleng guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button