Hukum

Batu Ampar-gate: Supriatna Bisa Jadi Bupati Kalau….Bupati Sutjidra Terbukti Langgar PP No 48/2016

Tirtawan Geber Pembangkangan Pejabat Terhadap Putusan Pengadilan

Quotation:
“Dan sampai sekarang HPL 0001/Desa Pejarakan itu masih belum dicabut oleh Kantah/BPN dan Bupati Buleleng. Ya Bupati Buleleng saat ini, yang bukan tidak mungkin akan dicabut jabatannya, dan menjadi durian runtuh bagi wakil bupati saat ini,” tandas Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kasus Batu Ampar bisa saja merubah peta politik di Kabupaten Buleleng, terutama laporan I Nyoman Tirtawan terkait dugaan ‘pembangkangan’ oleh seorang pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal 353 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kasus ini, Tirtawan melaporkan Kepala Kantah/BPN Buleleng dan Bupati Buleleng karena tidak melaksanakan putusan PTUN sebagaimana pasal 353 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pejabat ini juga dinilai melakukan pelanggaran berat administrasi sebagaumana diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2016 dengan ancaman pencopotan dari jabatan.

Nah, disinilah peta politik Buleleng di tingkat pimpinan bisa saja berubah kalau PP Nomor 48 Tahun 2016 terbukti dilanggar Bupati Buleleng. Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna bisa saja menjadi Bupati kalau Bupati Nyoman Sutjidra terbukti melanggar PP Nomor 48 Tahun 2016.

Wacana perubahan kepemimpinan di Buleleng itu mencuat, setelah pelapor Nyoman Tirtawan diperiksa Penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng, Kamis (28/5/2026).

Selain laporan informasi Nomor : LI/229/IV/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 13 April 2026, yang disampaikan Rahnawi, pada pemeriksaan oleh penyidik juga digeber putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 70K/TUN/2025.

“Hari ini saya diperiksa penyidik Unit III Satreskrim terkait laporan yang disampaikan Rahnawi, tentang dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 353 UU Nomor 1 tahun 2023 oleh Kepala Kantah/BPN dan Bupati Buleleng,” tandas Nyoman Tirtawan usai diperiksa di Mapolres Buleleng.

Tirtawan memaparkan dugaan perbuatan pidana berupa tidak melaksanakan putusan PTUN yang dilakukan Oknum Kepala Kantah/BPN dan Bupati Buleleng sebagaimana pasal 353 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, dugaan tindak pidana, Setiap Orang yang Mencegah, Menghalang-halangi, atau Menggagalkan Tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan’, dengan ancaman sembilan bulan penjara,” ungkapnya.

Tirtawan menambahkan, selaku termohon, BPN dan Bupati Buleleng tidak melaksanakan putusan PTUN untuk mencabut sertifikat pengganti HLP No. 001/Desa Pejarakan.

“Alih-alih melaksanakan putusan PTUN, Bupati Buleleng yang diberi waktu 90 hari, terhitung mulai tanggal 5 Juni sampai dengan Oktober 2025 untuk secara sukarela, justru mengajukan PK dan menggugat rakyat senilai Rp 28 miliar di PN Singaraja pada tanggal 14 April 2026,” ungkap Tirtawan.

Tirtawan menegaskan bahwa perbuatan menghalang-halangi kalau tidak mau dikatakan ‘pembangkangan’ ini, merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan PTUN yang inkracht dan termasuk pelanggaran berat administrasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2016 dengan ancaman pencopotan dari jabatan.

“Dan sampai sekarang HPL 0001/Desa Pejarakan itu masih belum dicabut oleh Kantah/BPN dan Bupati Buleleng. Ya Bupati Buleleng saat ini, yang bukan tidak mungkin akan dicabut jabatannya, dan menjadi durian runtuh bagi wakil bupati saat ini,” tandas Tirtawan.

Seizin Kapolres AKBP Ruzi Rusman, Kasi Humas Yohana didampingi Kanit III Satreskrim Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik sebagai tindaklanjut laporan informasi No : LI/229/IV/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 13 April 2026, yang disampaikan Rahnawi.

Bagaimana tanggapan Bupati Buleleng? Dalam beberapa kesempatan bertemu dengan wartawan, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyatakan dirinya hanya menerima warisan masalah dari bupati terdahulu dan sebagai kepala daerah hanya ingin menyelamatkan aset daerah. “Saya hanya mau selamatkan aset daerah sesuai amanat yang diberikan kepada saya sebagai bupati,” ucap Bupati Sutjidra.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button