Hukum

Kartel Narkoba Bali Ditangkap Polres Buleleng

Barang Bukti 1 Kg Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar Dikirim dari Sumatera Selatan

Quotation:
“Hukuman tertinggi yaitu pidana mati, kemudian pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Juga denda maksimum ditambah sepertiga. Jadi, ancaman terberat yang akan dihadapi KM dalam proses ini adalah hukuman mati,” ungkap Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kartel Narkoba Bali yang bermarkas di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dengan pimpinan Koming alias KM, 35, berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Buleleng pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sore sekitar pukul 16.40 wita.

Ketua Kartel Narkoba Bali, KM, yang warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, ditangkap bersama anak buahnya berinisial DL, 36, asal Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Keduanya ditangkap polisi di kantor jasa pengiriman yang beralamat di Jalan Raya Singaraja-Dencarik, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.

“Tersangka KM membeli barang bukti sabu itu dari Sumatera Selatan, dan dikirim melalui jasa pengiriman. Ini sudah sindikat narkoba lintas provinsi,” ucap Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam keterangan pers di acara jumpa pers di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (6/4/2026) siang.

Dari tangan kartel narkoba Bali ini polisi menyita 1.020 gram brutto atau 1 kg netto (1000 gram netto) sabu. Tangkapan ini menjadi yang terbesar di Kabupaten Buleleng.

Menjawab wartawan, Kapolres Ruzi mengungkap bahwa BB 1 Kg sabu itu kalau diuangkan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. “Jadi kalau dihitung pemakainya, kira-kira mencapai 5.000 orang. Jadi kita bisa menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa,” tandas Kapolres Ruzi.

Sang pimpinan kartel narkoba, KM, bersama anggotanya DL terancam hukum mati, minimal hukum seumur hidup, sesuai asal yang disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Hukuman tertinggi yaitu pidana mati, kemudian pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Juga denda maksimum ditambah sepertiga. Jadi, ancaman terberat yang akan dihadapi KM dalam proses ini adalah hukuman mati,” ungkap Kapolres Ruzi.

Bagaimana kronologis penangkapannya? Kapolres Ruzi menjelaskan bahwa satu kilogram sabu ini terungkap, setelah pengakuan beberapa orang tersangka, yang sudah ditangkap dan diproses berkaitan dengan narkotika. Dari mulut mereka, terungkap nama KM selaku penyuplai. Dalam prakteknya, ia dibantu temannya yakni DL.

Informasi itu kemudian diselidiki polisi. Nah, pada Senin (30/3/2026) di[eroleh kabar pengiriman narkotika lewat jasa pengiriman dari wilayah Denpasar. Mobil pembawa paket itu pun sudah dipantau. Kemudian tiba di drop point wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.

”Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 16.40 Wita datang KM dan DL yang mengambil paket, lalu dilakukan penangkapan. Keduanya target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Buleleng,” cerita Kapolres Ruzi.

Kapolres Ruzi menceritakan, polisi mengeledah paket yang dibawa Koming dan DL. Setelah dibuka, memang benar isinya adalah kristal bening yang tak lain narkotika jenis sabu. Karena tertangkap tangan, Koming dan DL pun tidak bisa mengelak lagi dan secara terus terang mengakui kepemilikannya.

Kata Kapolres Ruzi, kartel narkoba itu sangat pintar. Sabu satu kilogram itu disembunyikan di dalam speaker. Jadi ”garam cina” itu dimasukkan ke dalam pengeras suara yang terlebih dahulu dibongkar. Setelah itu dibungkus layaknya paket pada umumnya. Sehingga tidak tampak seperti peredaran narkotika.

Dijelaskan bahwa Koming sudah berkecimpung di dunia haram sejak tahun 2015. Ia terkenal licin, namun kini menjadi kesat alias tak licin lagi, setelah berhasil ditangkap polisi. Bahkan Koming disebut berstatus residivis, tak hanya kasus narkotika, tetapi juga pidana umum. Sementara, DL ”nyemplung” di bisnis narkotika sejak 2020.

Meski berhasil mengungkap jaringan Koming Cs, polisi tetap melakukan pendalaman. Karena disebut-sebutnya anggota sindikat narkoba di bawag kendalian ketua kartel nakroba Bali, Koming, saat masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) yakni berinisial NW, AG, MA, NK, KN, dan TO. Karena Koming menyebut enam orang itu berada di luar Buleleng, polisi menduga mereka terlibat juga dalam pengirimannya.

Yang menarik Polres Buleleng sudah mendata secara lengkap anggota sindikat narkoba di bawah kendali Ketua Kartel Narkoba Bali, Koming.

”Ini pengiriman yang kedua kalinya. Sebelumnya tidak sampai satu kilogram, sekitar 200-an gram, lolos. Bos penyedia sabu sangat percaya dengan KM, sehingga setelah laku terjual barangnya, baru dibayar. Tetapi sudah ditangkap duluan,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.

Berhasil melakukan penangkapan besar ini, Kapolres Ruzi kembali menegaskan komitmen Polres Buleleng tetap melakukan puputan terhadap kartel narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Buleleng.

“Dari sini rekan-rekan media bisa melihat bahwa yang pertama kami sangat serius dalam melakukan puputan terhadap peredaran narkoba. Yang kedua, kami selalu konsistensi dan komitmen untuk mengungkap semua pelaku kehajatan narkoba baik pengedar, pemakain dan sebagainya, kami akan melakukan penegakkan hukum dengan sebaik-baiknya, seserius-seriusnya, sefokus-fokusnya agar narkoba yang menjadi musuh kita bersama itu bisa kita habisi,” tegas Kapolres Ruzi.

“Ini juga sebagai bentuk jawaban dari beberapa pertanyaan masyarakat yang terkadang, mungkin karena pikiran kritis, bahwa kenapa yang ditangkap hanya kecil-kecil, dengan tangkapan ini kami bisa mengatakan bahwa inilah wujud komitmen kami menangkap bandar-bandar besar,” pungkas Kapolres Ruzi.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button