Hukum

Sidang Kesaksian Ahok: JPU Beber Dugaan Penyalahgunaan Tatakelola Pertamina

Quotation:
“Penyewaan terminal tersebut tetap dilakukan meskipun tidak dibutuhkan, dan diduga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” jelas JPU Triyana Setia Putra.

Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan dalam tubuh PT Pertamina (Persero) saat persidangan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

JPU Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa meskipun Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, keterangan yang disampaikannya dinilai penting karena mampu menunjukkan pola penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pertamina.

“Dari keterangan saksi, terlihat adanya benang merah penyimpangan, salah satunya terkait peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang tidak wajar. Hal ini berdampak pada melonjaknya biaya penyewaan kapal dan kebutuhan fasilitas penyimpanan,” ujar Triyana di persidangan.

Menurut JPU, keterangan Ahok sejalan dengan kesaksian saksi-saksi lain yang telah dihadirkan sebelumnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar. Keseluruhan keterangan tersebut dinilai menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir dalam rentang waktu 2013 hingga 2024.

Triyana menambahkan, salah satu aspek krusial yang disorot adalah adanya dugaan kepentingan pihak ketiga dalam proses pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Ia mencontohkan penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak pada tahun 2014 yang disebut tidak memiliki urgensi operasional bagi Pertamina.

“Penyewaan terminal tersebut tetap dilakukan meskipun tidak dibutuhkan, dan diduga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” jelasnya.

JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum di sektor hulu turut menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir. Dugaan tersebut, menurut JPU, semakin menguat melalui kesesuaian keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan itu, JPU juga menanggapi isu konflik kepentingan yang berkaitan dengan fasilitas hobi, seperti kegiatan bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. Triyana menegaskan bahwa aktivitas tersebut menjadi persoalan hukum apabila dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga karena berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN.

“Masalah hukum muncul ketika kegiatan tersebut dibiayai oleh pihak luar. Ini menciptakan beban etis dan konflik kepentingan,” kata Triyana.

Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa pembiayaan kegiatan golf para terdakwa dilakukan melalui operasional PT Orbit Terminal Merak, yang dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan ahli. Pihak penuntut berencana menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk mengkaji lebih jauh apakah kebijakan yang diambil jajaran direksi Pertamina telah menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button