Kado Tahun Baru 2026: Polda Bali Tetap Kakanwil BPN Bali, Made Daging, Tersangka

Quotation:
“Benar, kami masih melakukan pengembangan lagi,” ucap Kombes Ariasandy.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Polda Bali mempersembahkan kado istimewa tahun baru 2026 kepada masyarakat Bali. Kadonya adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali terkait denhan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali tertuang dalam surat Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 10 Desember 2025 atas nama I Made Daging A.Ptnh., M.H.
Pemberitahuan penetapan tersangka dengan Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Yang menarik, Kakanwil BPN Bali Made Daging dilaporkan oleh Drs Made Trip Widarta, M.Si, yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Drs Made Trip Widarta, M.Si, melaporkan sang Kakanwil BPN Bali Made Daging dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pada 11 Desember 2025 penyidik Ditreskrimsus Polda Bali secara resmi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan.
Dipaparkan dalam surat itu bahwa tersangka secara melawan hukum telah memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Selain itu, ia juga dijerat atas dugaan pelanggaran di bidang kearsipan.
Bahkan tersangka Kakanwil BPN Bali I Made Daging disebut tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi demi kepentingan negara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menjerat tersangka Kakanwil BPN Bali Made Gading dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, kemudian tembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, sebagai pelapor dalam perkara ini, serta tersangka Kakanwil BPN Bali I Made Daging.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali sebagai bagian dari prosedur koordinasi penegakan hukum.
Bagaimana penjelasan Kabid Humas Polda Bali? Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan terkait menetapkan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap sang Kakanwil BPN Bali itu. “Benar, kami masih melakukan pengembangan lagi,” kata Kombes Ariasandy singkat.
Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih mendalami peran dan rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kabar yang berkembang di Polda Bali bahwa kemungkinan masih akan ada laporan lagi tentang pemalsuan surat saat tersangka I Made Daging menjabat Kepala BPN Badung. Bukan hanya itu ada juga isu yang berhembus deras bahwa masih ada laporan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bakal menjerat tersangka I Made Daging.
Writer/Editor: Francelino



