Perkuat Layanan PPKS, Dinsos Buleleng Bentuk Pendamping Desa dan Kelurahan

Quotation:
“Dari total 148 desa dan kelurahan di Buleleng, masing-masing pendamping akan mendampingi sekitar empat desa atau kelurahan,” jelas Putu Kariaman.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pembentukan Pendamping Desa dan Kelurahan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, Jumat (9/1/2026), menyampaikan bahwa memasuki tahun 2026 pihaknya menyiapkan inovasi pelayanan untuk mempercepat komunikasi dan penanganan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Ia menjelaskan, PPKS mencakup beragam permasalahan sosial, mulai dari fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga masyarakat dengan penyakit kronis dan kondisi terlantar.
Sebagai upaya percepatan layanan, sebanyak 36 sumber daya manusia (SDM) Dinas Sosial dari tiga bidang ditugaskan sebagai pendamping desa dan kelurahan.
“Dari total 148 desa dan kelurahan di Buleleng, masing-masing pendamping akan mendampingi sekitar empat desa atau kelurahan,” jelas Putu Kariaman.
Pendamping desa dan kelurahan berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah desa/kelurahan dengan Dinas Sosial, mulai dari penyampaian informasi, pendampingan teknis, hingga validasi data sesuai standar operasional prosedur (SOP). Skema ini diharapkan mampu mempercepat layanan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan perempuan dan anak.

Menurut Putu Kariaman, pendekatan ini merupakan upaya Dinas Sosial untuk lebih “membumi” dengan hadir langsung di tengah masyarakat.
“Jika ada permasalahan sosial di desa, pemerintah desa cukup berkoordinasi dengan pendamping. Dari sana penanganan bisa dilakukan lebih cepat, tepat, dan berbasis data,” ujarnya.
Selain itu, pendamping desa juga berperan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait bantuan sosial yang terhenti akibat perubahan kondisi ekonomi maupun kendala administrasi, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman dan solusi sesuai ketentuan.
Dengan penguatan peran pendamping desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pelayanan kepada PPKS semakin cepat, tepat sasaran, serta mampu meminimalkan potensi kecemburuan dan kerawanan sosial di masyarakat.
“Ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Dinas Sosial yang siap melayani masyarakat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Writer/Editor: Francelino



