Pemerintahan

Parlementaria: Bupati Buleleng Resmi Ajukan Ranperda Penangulangan Kemiskinan

Quotation:
”Kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang multidimensional yang membutuhkan penanganan secara sistematis, terpadu dan berkalanjutan sehingga Ranperda ini perlu dilakukan pembahasan hingga ditetapkan menjadi Perda,” ucap Bupati Sutjidra.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat komitmennya dalam upaya kesejahtaran masyarakat serta pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng.

Hal ini ditandai dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan oleh Bupati Buleleng pada rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M rapat dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Buleleng, Senin, (8/12/2025).

Pada kesempatan itu, Bupati Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan diperlukan adanya landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya agar terarah dan kordinasi dengan baik. ”Kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang multidimensional yang membutuhkan penanganan secara sistematis, terpadu dan berkalanjutan sehingga Ranperda ini perlu dilakukan pembahasan hingga ditetapkan menjadi Perda,” ucap Bupati Sutjidra.

Pemkab Buleleng sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dimana saat ini perkembangannya perlu di sesuaikan dengan program-program serta kebijakan pemerintah pusat.

Pada kesempatan yang sama DPRD Buleleng melalui Komisi IV juga menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasrama yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng.

“Ranperda ini juga menjadi salah satu bentuk perhatian lembaga legislative terhadap kebutuhan dan penguatan pendidikan berbasis nilai keagamaan budaya lokal,” ucap Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen.

Dijelaskan pula bahwa terkait dengan Ranperda tersebut sebelumnya Fraksi-fraksi DPRD Buleleng telah menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda fasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasrama. Untuk dapat dibahas bersama eksekutif hingga di tetapkan menjadi Perda.

Terhadap kedua rancangan tersebut baik yang diusulkan oleh eksekutif maupun inisiatif DPRD selanjutnya akan ditindak lanjuti untuk dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah daerah dalam agenda rapat berikutnya.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button