Bukit Ser-gate: Satreskrim Polres Buleleng Kirim SPDP kepada Kajari Buleleng
Juga Telah Mengirim SP2HP kepada Pelapor dan Surat Panggilan Saksi kepada 12 Orang

Quotation:
Diberitahukan kepada KA bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025, telah dimulai penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP yang diketahui terjadi pada bulan Februari 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang dilaporkan oleh Sdr Kadek Muliawan, oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng Polda Bali,” demikian bunyi SPDP dari Satreskrim Polres Buleleng kepada Kajari Buleleng.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah menetapakn status kasus penguasaan tanah negara (TN) Bukit Ser ke tingkat penyidikan pekan lalu, kini penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng mulai gencar memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
Selaian itu, Satreskrim Polres Buleleng pun surat mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng. SPDP tersebut bernomor: B/SPDP/128/VIII/RES.1.9/2025/Satreskrim tertanggal 22 Agustus 2025.
“Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada KA bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025, telah dimulai penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP yang diketahui terjadi pada bulan Februari 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang dilaporkan oleh Sdr Kadek Muliawan, oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng Polda Bali,” demikian bunyi SPDP dari Satreskrim Polres Buleleng kepada Kajari Buleleng.
Sementara informasi yang diperoleh media ini bahwa penyidik Uni II Satreskrim Polres Buleleng telah menyebarkan 12 surat panggilan saksi ke-1 kepada 12 orang termasuk pelapor Kadek Muliawan untuk diminta keterangan.
Kadek Muliawan akan dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 pukul 09.00 wita bertempat di Unit II Satreskrim Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja.
Untuk diketahui bahwa bila kasus Bukit Ser sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, maka sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus penguasaan TN berpeluang besar menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya W, S.T.K, S.I.K, M.H, yang dikonfirmasi media ini Rabu (27/8/2025) pagi, belum memberikan penjelasan terkaiat kelanjutan penanganan perkara Bukit Ser setelah ditingkatkan menjadi penyidikan. Media ini tetap menunggu penjelasan dari Kasatreskrim Polres Buleleng terkait dengan perkembangan perkara Bukit Ser.
Writer/Editor: Francelino