BPJS Kes Gandeng 18 Asuransi Tambahan, Total 31 Mitra Terapkan KAPJ

Quotation:
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.
Bogor, SINARTIMUR.co.id – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Perluasan kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan 18 AKT di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) sekaligus tindak lanjut implementasi KAPJ sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.
Dengan tambahan 18 perusahaan tersebut, jumlah AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ mencapai 31 perusahaan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan grup rumah sakit.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan, kerja sama tersebut merupakan upaya memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan AKT.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut dia, implementasi KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan bagi peserta yang memiliki kepesertaan JKN dan AKT.
Bukan konsep baru
Abdi menjelaskan, KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya telah diatur dalam sejumlah regulasi sebelumnya, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Sementara itu, KMK Nomor 1117 Tahun 2025 mengoptimalkan implementasi KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.
Salah satu perubahan penting dalam implementasi KAPJ adalah kewajiban adanya PKS antara BPJS Kesehatan dan AKT.
Peserta juga harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif serta memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua penyelenggara tersebut.
Selain itu, diterapkan sistem tagihan satu pintu untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses koordinasi pembiayaan.
Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dua skema pelayanan
Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan KAPJ. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.
Dalam skema ini, peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.
Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN.
Seluruh biaya pelayanan dalam skema tersebut ditanggung AKT sesuai manfaat polis peserta. BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan, meskipun koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan,” kata Abdi.
Melalui mekanisme tersebut, peserta berkesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin AKT sesuai ketentuan polis.
Peserta juga memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
Diharapkan perkuat ekosistem pembiayaan kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurut Budi, kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, implementasi KAPJ merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan.
“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Ogi.
OJK, lanjut dia, terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui sejumlah kebijakan, termasuk penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Aturan tersebut antara lain mengatur penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif dan terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.
Daftar 31 AKT mitra BPJS Kesehatan
Berikut 31 Asuransi Kesehatan Tambahan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ:
1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2. PT Asuransi BRI Life
3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
6. PT AIA Financial
7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
11. PT Asuransi Sinar Mas
12. PT Bosowa Asuransi
13. PT Pertalife Insurance
14. PT AJ Central Asia Raya
15. PT Asuransi Takaful Keluarga
16. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
17. PT Avrist Assurance
18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
19. PT Prudential Sharia Life Assurance
20. PT Prudential Life Assurance
21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
22. BNI Life Insurance
23. PT Panin Dai-ichi Life
24. PT AXA Mandiri Financial Services
25. PT Sun Life Financial Indonesia
26. PT Sun Life Syariah
27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
28. PT AXA Financial Indonesia
29. PT Zurich Topas Life
30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Editor: Francelino
Sumber: Humas BPJS Kesehatan



