Pemkab Buleleng Siapkan Aturan Bantuan Kuliah hingga Tata Kelola Pemerintahan

Quotation:
“Pendidikan adalah kunci memutus mata rantai kemiskinan. Saya ingin tidak ada anak Buleleng yang berprestasi gagal menyelesaikan kuliah hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Sutjidra.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menyiapkan sejumlah regulasi baru yang menyasar pendidikan, tata kelola pemerintahan, hingga pengelolaan anggaran daerah.
Sedikitnya delapan rancangan produk hukum daerah dibahas dalam rapat pemaparan yang dipimpin Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa (6/10/2026).
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian yakni Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas.
Aturan tersebut disiapkan sebagai pedoman pemberian bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang memiliki prestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan, bantuan pendidikan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memutus mata rantai kemiskinan. “Pendidikan adalah kunci memutus mata rantai kemiskinan. Saya ingin tidak ada anak Buleleng yang berprestasi gagal menyelesaikan kuliah hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Sutjidra.
Perkuat tata kelola pemerintahan
Selain bantuan pendidikan, Pemkab Buleleng juga menyiapkan perubahan ketentuan mengenai tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN). Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemkab juga membahas Ranperbup tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024.
Kedua regulasi itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemerintahan yang bersih akan melahirkan pelayanan yang lebih baik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” kata Sutjidra.
Atur pajak hingga organisasi perangkat daerah
Regulasi lain yang dibahas mencakup perubahan Perbup tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada pula perubahan Perbup tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan.
Pemkab Buleleng juga menyiapkan perubahan Perbup tentang organisasi Sekretariat Daerah sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain sejumlah Ranperbup tersebut, Pemkab Buleleng membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 beserta Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Kedua rancangan tersebut merupakan produk hukum rutin tahunan dan telah dikirim untuk proses harmonisasi ke Kementerian Hukum pada 25 September 2026.
“APBD adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kami ingin memastikan APBD produktif yang diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” ujar Sutjidra.
Masuk tahap harmonisasi
Seluruh Ranperbup yang telah dipaparkan selanjutnya akan menjalani proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Salah satunya Ranperbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang telah menjalani harmonisasi pada 30 September 2026.
Regulasi tersebut selanjutnya akan memasuki tahap konsultasi teknis sebelum proses fasilitasi.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan tertib agar regulasi ini segera dapat dilaksanakan. Semua ini kami lakukan demi Buleleng yang semakin sejahtera,” kata Sutjidra.
Pemkab Buleleng menegaskan seluruh regulasi disusun untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



