Legislatif

Parlementaria: Kendati “Ribut” Saat Pembahasan, DPRD Buleleng Setujui Perubahan APBD 2026

Belanja Rp2,742 Triliun dan Defisit Rp96,3 Miliar

Quotation:
“Saya mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan P-APBD 2026. Masukan Fraksi menjadi bahan evaluasi,” ucap Bupati Sutjidra.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (28/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Buleleng melalui Wayan Masdana menyampaikan laporan hasil pembahasan P-APBD 2026.

Seluruh fraksi di DPRD Buleleng menyatakan sepakat agar Ranperda P-APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dicapai setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng membahas rancangan tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga persetujuan bersama.

Belanja Rp2,742 Triliun, Defisit Rp96,3 Miliar

Dalam P-APBD 2026 yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,646 triliun. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari rancangan awal.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,742 triliun, juga tidak berubah dari rancangan awal. Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan Buleleng 2026 mengalami defisit sebesar Rp96,324 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp96,324 miliar, yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Bupati: Masukan Fraksi Jadi Bahan Evaluasi

Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan P-APBD 2026.

Menurut pemerintah daerah, berbagai masukan, saran, dan catatan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Buleleng juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan setelah persetujuan bersama.

Percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan program, disiplin pengelolaan keuangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Dievaluasi Pemprov Bali

Meski telah disetujui DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Ranperda P-APBD 2026 belum langsung berlaku sebagai Perda.

Dokumen tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani proses evaluasi dan/atau fasilitasi oleh Gubernur Bali.

Setelah proses evaluasi selesai dan seluruh tahapan sesuai ketentuan dilalui, Ranperda P-APBD 2026 baru dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, jajaran asisten Setda, pimpinan dan anggota DPRD, tim ahli, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button