Hukum

Hukum di Bali Megaburan: Mengapa Daging Ditahan, Wedana Masih Berkas-Balik?

Quotation:
“Pertanyaannya sederhana. Kalau dalam perkara Daging penyidik dapat memenuhi syarat penahanan, mengapa dalam perkara Wedana proses hukumnya justru masih berhenti pada kelengkapan berkas?” demikian pokok kritik yang disampaikan Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Dua perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Bali kini memunculkan satu pertanyaan yang sulit dihindari: apakah standar penegakan hukum berlaku sama bagi setiap tersangka?

Pertanyaan itu dilontarkan LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) pimpinan Drs. Ketut Yasa. Sorotan tersebut muncul setelah penyidik Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Pada saat yang hampir bersamaan, perkara mantan Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, Komang Wedana, dalam kasus Batu Ampar masih berkutat pada kelengkapan berkas.

I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu pada 4 September 2026. Polisi kemudian menahannya selama 20 hari di Rutan Polda Bali setelah pemeriksaan pada 16 September 2026. Polda Bali menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai terdapat dua alat bukti yang cukup serta terpenuhinya syarat formal, materiil, subjektif, dan objektif.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat ketika Daging masih menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung. Polisi menerapkan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Komang Wedana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Penetapan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 25 Mei 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara. Wedana juga disangkakan dengan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, perkembangan kedua perkara tersebut berjalan dengan ritme berbeda.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan berkas perkara Wedana telah dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng untuk dilengkapi. Artinya, perkara itu belum sampai pada tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Di titik inilah ABJ mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Yasa membandingkan dua perkara yang sama-sama berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, meskipun perkara, lokasi, konstruksi peristiwa, serta alat bukti masing-masing tetap harus dinilai secara terpisah oleh penyidik dan penuntut umum.

“Pertanyaannya sederhana. Kalau dalam perkara Daging penyidik dapat memenuhi syarat penahanan, mengapa dalam perkara Wedana proses hukumnya justru masih berhenti pada kelengkapan berkas?” demikian pokok kritik yang disampaikan Yasa.

Bagi Yasa, persoalannya bukan semata-mata apakah seorang tersangka harus ditahan. Yang lebih penting adalah transparansi mengenai parameter hukum yang digunakan aparat dalam memperlakukan perkara-perkara tersebut.

Sebab, kata Yasa, penetapan tersangka dan penahanan merupakan dua tahap hukum yang berbeda. Seseorang dapat berstatus tersangka tanpa otomatis harus ditahan. Penahanan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Justru karena itulah, kata Yasa, aparat penegak hukum perlu menjelaskan kepada publik alasan hukumnya secara terbuka.

Berkas Wedana Dipingpong?

Keluhan mengenai lambannya perkara Wedana bukan hanya datang dari ABJ. Pelapor perkara Batu Ampar, Nyoman Tirtawan, sebelumnya juga mempertanyakan penanganan perkara yang dinilainya seperti “pingpong” antara penyidik dan jaksa. Kejari Buleleng kemudian menjelaskan bahwa berkas tersebut memang dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng untuk dilengkapi.

Di sinilah publik berhak mendapatkan jawaban yang lebih konkret. Apa saja yang belum lengkap? Apakah kekurangan itu menyangkut keterangan saksi, ahli, dokumen, konstruksi pasal, atau hubungan antara alat bukti satu dengan lainnya? Dan yang paling penting: berapa lama lagi penyidik membutuhkan waktu untuk memenuhi petunjuk jaksa?

Tanpa jawaban tersebut, istilah “berkas belum lengkap” mudah berubah menjadi ruang kosong yang dipenuhi kecurigaan.

Padahal, perkara Batu Ampar bukan perkara kecil. Penanganannya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pertanahan terkait HPL Nomor 001 di kawasan Batu Ampar. Laporan awal juga disebut tidak hanya menyebut nama Komang Wedana, tetapi sejumlah pejabat lain.

ABJ karena itu mendesak agar penyidik tidak hanya berhenti pada siapa yang menandatangani atau memproses dokumen. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana dalam sebuah rangkaian administrasi pertanahan, maka mata rantai prosesnya perlu diuji secara utuh.

Dua Nama, Dua Perlakuan?

Sorotan Yasa akhirnya bermuara pada pertanyaan yang lebih besar: apakah hukum sedang bekerja dengan standar yang sama? Pertanyaan itu sah diajukan.
“Maka pertanyaan yang lebih tajam sekaligus lebih adil bukanlah siapa yang dibekingi siapa. Apa ukuran hukum yang dipakai sehingga berkas Komang Wedana belum dinaikkan menjadi P21?Jika berkas belum P-21, buka kepada publik apa yang masih kurang,” kritik Yasa.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button