Dua Tersangka Diserahkan kepada Kejari Buleleng

Notes:
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng.”
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik pada Rabu (19/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dalam dua perkara berbeda, yakni perkara tindak pidana perlindungan anak dan tindak pidana kesehatan.
Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AJ dalam perkara tindak pidana perlindungan anak diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komang Tirta Wati, S.H., M.H., sekitar pukul 12.00 WITA.

Sementara itu, tersangka berinisial MYF dalam perkara tindak pidana kesehatan diserahkan penyidik BPOM Kabupaten Buleleng kepada JPU yang sama sekitar pukul 11.20 WITA.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng.
“Kegiatan tahap II berlangsung dengan lancar dan kondusif,” jelas Dewa Baskara dalan keterangan pers yang diterima media ini
Setelah menerima pelimpahan tersebut, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap kedua tersangka.
Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses berikutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum pelimpahan ke pengadilan.
Writer:Francelino
Editor:Francelino



