Nasional

Tirtawan Desak Jaksa Agung Copot Kajari Buleleng

Quotation:
Untuk itu saya memohon agar divisi pengawasan Kejaksaan Agung menindak pejabat yg melecehkan keputusan pengadilan yg sdh berkekuatan hukum tetap. Terima kasih,” lapor Tirtawan dalam akun FBnya, Kamis (13/3/2025) yang dikutip media.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah terlibat dalam perdebatan panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, Senin (10/3/2025) siang lalu, akhirnya kekecewaan aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan melaporkan Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan kepada Presiden Prabowo Subianto Cq Jaksa Agung untuk mencopot Kajari Buleleng Edi Irsan Kurninawan dari jabatan Kajari Buleleng.

Laporan pencopotan Kajari Buleleng itu dikutip media ini melalui akun Facebook (FB) miliknya Kamis (13/3/2025) siang.

“Yth. Presiden Prabowo Cq Kepala Kejaksaan Agung RI, saya Nyoman Tirtawan melaporkan bahwa Kajari Buleleng mengatakan bahwa putusan Pengadilan bisa dilanggar. Bahkan sudah dijelaskan putusan Pengadilan yg sudah inkrahpun Kajari Buleleng tidak menunjukkan respek atau tunduk dengan putusan pengadilan yg saya jelaskan. Untuk itu saya memohon agar divisi pengawasan Kejaksaan Agung menindak pejabat yg melecehkan keputusan pengadilan yg sdh berkekuatan hukum tetap. Terima kasih,” lapor Tirtawan dalam akun FBnya, Kamis (13/3/2025) yang dikutip media.

Foto SINARTIMUR.co.id/Francelino: Nyoman Tirtawan berdebat hebat dengan Kajari Edi Irsan Kurniawan di Kejari Buleleng

Seperti diberitakan Senin (10/3/2025) lalu bahwa sempat terjadi debat panas antara Nyoman Tirtawan versus Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan di lobi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Jalan Dewi Sartika No 23 Singaraja. Nah, dalam debat kusir itulah sebuah pernyataan nyeleneh disampaikan Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan di lobby Kantor Kejari Buleleng. Saat menjawab pertanyaan Tirtawan yang dikenal sebagai “Pahlawan Penyelamat uang Rakyat Bali Rp 98 miliar” itu, ternyata Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan malah mengatakan bahwa keputusan pengadilan yang sudah inkrah bisa dilawan.

Jawaban Kajati Edi Irsan Kurniawan itu membuat puluhan orang yang menyaksikan perdebatan itu kaget dan melonggo.

“Boleh ngga melanggar putusan pengadilan?” tanya Tirtawan. Kajari Edi Irsan Kurniawan menjawab, “Kalau putusan pengadilan boleh dilanggar bagi pihak-pihak yang berkeberatan. Bisa mengajukan banding, bisa mengajukan kasasi, ya boleh!”

“Itu kan kasasi tidak, banding tidak, Itu sudah inkracht,” selah Tirtawan. “Masak bisa melawan putusan pengadilan (inkracht), itu lucu aja pak,” sergah Tirtawan lagi.

Kemudian, Tirtawan pun langsung menjelaskan tentang perbedaan HPL asli dan HPL pengganti yang sangat berbeda dengan aslinya, seolah-olah memberi kuliah gratis kepada Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button