Gus Adi Sebut Penuh Intrik, Tak Ingin Kasus Jolinda Seperti Sambo

Quotation:
”Ini yang disayangkan. Mohon maaf, jangan sampai cerita Sambo yang kemudian terjadi juga di Buleleng. Saya tidak tahu, apakah Jolinda atau penyidik yang ditekan,” tegas Gus Adi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kuasa hukum tersangka Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, menenggarai adanya intrik-intrik dalam penanganan kasus kliennya.
Maka itu, pengacara muda yang akrab disapa Gus Adi itu menginginkan agar penanganan kasus yang menjerat Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja, anggota Polsek Sukasada, agar tidak seperti masalah yang terjadi pada Ferdy Sambo. Sebab disebut ada intrik-intrik, yang malah memperkeruh dan merumitkan penyelesaian perkara itu.
Gus Adi mengatakan, ada ketimpangan dalam penegakan hukum yang menjerat anggota Polsek Sukasada itu. Utamanya dalam penetapan status tersangka. Bahkan katanya, meski masih penyelidikan, tetapi sudah ada oknum Propam dari Polda Bali yang malah turun.
Tentu, kata Gus Adi, ini menjadi mengkhawatirkan, karena pihaknya mendapatkan informasi kalau oknum propam itu sampai melakukan intervensi dan meminta sesuatu ke penyidik Polres Buleleng.
”Ini yang disayangkan. Mohon maaf, jangan sampai cerita Sambo yang kemudian terjadi juga di Buleleng. Saya tidak tahu, apakah Jolinda atau penyidik yang ditekan,” tegas Gus Adi di Mapolres Buleleng, Rabu (18/6/2025) .
Pihaknya menyebut, penyidik baru saja melengkapi berita acara perkara yang menjerat Aiptu Jolinda. Sebab sebelumnya pada Jumat (3/1), yang bersangkutan juga sudah diperiksa selaku tersangka, untuk pertama kalinya. Pengisian berita acara tambahan itu dilakukan di Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng.
Diceritakannya, Aiptu Jolinda sudah sempat diperiksa Propam pada Desember 2024. Yang mengejutkan, pemeriksaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kapolres Buleleng. Hal itu terungkap setelah Gus Adi meminta klarifikasi. Bahkan pihak kuasa hukum juga tidak mengetahui, kalau Jolinda sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Mohon maaf ya, kok tidak profesional oknum provos bekerja dan saat itu status perkaranya masih penyelidikan. Seharusnya sepengetahuan kapolres,” pungkasnya.
Kejadian itu sempat dilaporkan ke Propam Polda Bali, namun sampai saat ini tidak ada jawaban maupun hasil, yang disampaikan ke pihaknya. Maka dari itu, dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah pasti. Salah satunya praperadilan yang menggugat kapolres Buleleng di PN Singaraja.
Writer/Editor: Francelino