
Quotation:
Sesari merupakan lambang sarining mamah dari karma/perbuatan atau dengan kata lain sebagai tanda terima kasih pemangku yang pengelolaannya diserahkan kepada pemangku pemucuk berdasarkan dresta yang telah berjalan secara turun temurun dan raja purana (awig-awig Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida),” bunyi poin keempat surat pernyataan tersebut.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Para pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida langsung bersikap setelah beredar berita tentang dugaan penggelapan sesari di Pura Melanting yang dilaporkan salah satu pengayah bernama Ni Komang Latri, 49, asal Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pertanggal 15 Januari 2025 lalu.
Para pengempon Pura Agung Agung Pulaki lan Pesanakan Ida membuta surat pernyataan tertanggal 17 Januari 2025 berisikan 7 poin. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Kelian Pengempon Kadek Sumantara dan Penyarikan Gede Arsa Wijaya berkop dan berstempel Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida.
Poin pertama surat pernyataan tersebut berbunyi, kawasan Pura Melanting terletak di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, dimana di dalam kawasan pura ini terdapat beberapa pura, yakni:Pura Melanting; PuraPasar Agung; Pura Ratu Niang; Pura Batu Cermin; dan Pura Gedong Simpen.
“Terlapor adalah Pemangku Pemucuk Pura Melanting dan dibantu oleh 51 orang/pengayah dalam melayani umat yang melakukan persembahyangan,” tulis Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida dalam poin kedua surat pernyataan itu.
Di poin ketiga, Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida memaparkan bahwa konsep “ngayah” ini adalah melayani/mengabdi yang dilakukan denhan tulus ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dan pengayah yang ada di kawasan Pura Melanting datang untuk mengabdikan diri untuk menjaga, mengurus, dan memelihara kebersihan serta kesucian pura.
“Sesari merupakan lambang sarining mamah dari karma/perbuatan atau dengan kata lain sebagai tanda terima kasih pemangku yang pengelolaannya diserahkan kepada pemangku pemucuk berdasarkan dresta yang telah berjalan secara turun temurun dan raja purana (awig-awig Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida),” bunyi poin keempat surat pernyataan tersebut.
Surat pernyataan itu terutama di poin kelima juga menjelaskan tentang “dana punia”. “Dana punia merupakan pemberian yang dilakukan dengan tulus ikhlas dari umat yang dikelola oleh pengempon dalam hal ini adalah Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida,” urainya.
“Pelapor memang benar pengayah di Pura Ratu Niang yang merupakan bagian dari kawasan Pura Melanting,” tulis Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida dalam poin keenam surat pernyataan itu.
Sedangkan di poin ketujuh, tergambar dengan jelas sikap Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida terkait laporan penggelapan sesari di Polres Buleleng. “Kami percaya dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini (laporan dugaan penggelapan sesari di Polres Buleleng) kepada pihak kepolisian,” tegas Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida dalam poin ketujuh surat pernyataannya.
Writer/Editor: Francelino