Opini

Refleksi Hardiknas 2026: Antara Semangat Ki Hadjar Dewantara dan Ketidakpastian Nasib Guru Honorer

Oleh: Francelino Xavier Ximenes Freitas
-Pemred SINARTIMUR.co.id
-Ketua SMSI Kabupaten Buleleng, Bali
-Alumni San Diego State University, San Diego, California – USA

SETIAP TANGGAL 2 MEI, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai momentum refleksi terhadap perjalanan dan masa depan pendidikan. Tanggal ini dipilih untuk mengenang kelahiran Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan nasional yang menekankan pentingnya kemerdekaan belajar dan peran guru sebagai penuntun, bukan sekadar pengajar.

Namun pada peringatan tahun 2026, suasana Hari Pendidikan Nasional tidak hanya dipenuhi semangat idealisme, tetapi juga dibayangi kegelisahan—khususnya terkait nasib guru honorer yang direncanakan akan dihapus pada tahun 2027. Isu ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, mulai dari tenaga pendidik, pemerintah, hingga masyarakat luas.

Semangat Pendidikan yang Belum Merata
Secara prinsip, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang berkarakter. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak tantangan, terutama terkait pemerataan kualitas pendidikan. Di daerah terpencil dan pelosok, keberadaan guru honorer justru menjadi tulang punggung sistem pendidikan.

Guru honorer sering kali mengisi kekosongan yang tidak mampu dipenuhi oleh aparatur sipil negara (ASN). Mereka mengajar dengan keterbatasan fasilitas, gaji yang jauh dari layak, bahkan tanpa jaminan kesejahteraan. Ironisnya, di tengah pengabdian tersebut, mereka kini dihadapkan pada kebijakan penghapusan status honorer.

Kebijakan Penghapusan Guru Honorer 2027
Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada tahun 2027 sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya adalah menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan terstruktur melalui mekanisme ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Secara konsep, kebijakan ini memang terlihat positif. Namun dalam implementasinya, muncul berbagai persoalan. Tidak semua guru honorer dapat dengan mudah beralih menjadi ASN atau PPPK. Persyaratan administrasi, batas usia, serta keterbatasan formasi menjadi hambatan nyata.

Akibatnya, banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun merasa terancam kehilangan pekerjaan tanpa kepastian solusi yang adil.

Dilema antara Reformasi dan Keadilan
Di sinilah letak dilema besar dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, reformasi sistem kepegawaian memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun di sisi lain, keadilan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi tidak boleh diabaikan.

Jika kebijakan ini tidak diiringi dengan solusi konkret—seperti pengangkatan massal, afirmasi khusus, atau skema perlindungan—maka dampaknya bisa sangat serius:
• Kekurangan tenaga pengajar di daerah
• Menurunnya kualitas pembelajaran
• Meningkatnya angka pengangguran terdidik
• Turunnya minat generasi muda untuk menjadi guru

Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2026
Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini seharusnya menjadi momen evaluasi menyeluruh. Semangat Ki Hadjar Dewantara yang menempatkan guru sebagai pilar utama pendidikan perlu diterjemahkan dalam kebijakan yang berpihak.

Guru bukan sekadar angka dalam sistem birokrasi, melainkan manusia yang berperan membentuk masa depan bangsa. Ketika nasib mereka tidak pasti, maka masa depan pendidikan pun ikut dipertaruhkan.

Harapan ke Depan
Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis yang tidak hanya berorientasi pada sistem, tetapi juga pada kemanusiaan. Beberapa hal yang dapat menjadi solusi antara lain:
• Percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dengan mekanisme yang lebih inklusif
• Pemberian afirmasi bagi guru honorer berpengalaman
• Penyediaan pelatihan dan peningkatan kompetensi
• Jaminan kesejahteraan minimal bagi tenaga pendidik non-ASN

Hari Pendidikan Nasional bukan hanya seremoni tahunan, tetapi panggilan untuk bertindak. Jika Indonesia ingin benar-benar maju melalui pendidikan, maka memperjuangkan kesejahteraan guru—termasuk guru honorer—bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Karena pada akhirnya, kualitas pendidikan suatu bangsa tidak akan pernah melampaui kualitas gurunya.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button