Pilkada Buleleng 2024: KPU Gelar Rapat Evaluasi, Nihil Gugatan, Paslon JOSS24 Tunggu BRPK
Quotation:
Dari informasi serta batas waktu pengajuan gugatan ke MK sudah selesai, untuk Pilkada Serentak di Kabupaten Buleleng tidak ada atau nihil gugatan/sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana.
Lovina, SINARTIMUR.co.id – Paslon Bupati/Wabup Buleleng terpilih, dr Nyoman Sutjidra, Sp.OG dan Gede Supriatna, SH, bisa bernafas lega karena tidak ada gugatan ke Mahkmah Konstitusi (MK). Ini dipastikan setelah batas waktu pengajuan gugatan ke MK sudah berakhir.
Kabar gembira buat Sutjidra-Supriatna terhembus dari rapat evaluas anggota Badan Adhhock Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng di Lovina Heaven Boutique Resort, Selasa (17/12/2024) siang hingga malam hari.
Selain mengevaluasi seluruh tahapan Pilkada, pada rapat evaluasi melibatkan PPK se-Kabupaten Buleleng dan sekretariat KPU Buleleng juga dilakukan penggalian maupun identifikasi kendala yang dihadapi selama tahapan termasuk keberhasilan dari pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Buleleng salah satunya tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Buleleng kini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Dari informasi serta batas waktu pengajuan gugatan ke MK sudah selesai, untuk Pilkada Serentak di Kabupaten Buleleng tidak ada atau nihil gugatan/sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana.
Dudhi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu surat dari KPU Republik Indonesia untuk kepastian ada tidaknya gugatan atau sengketa pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Buleleng.
“Kami masih menunggu surat dari KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi, BRPK yang disampaikan Mahkamah Konstitusi, MK. Berdasarkan BRKP dari MK tersebut, KPU RI menyampaikan ada tidaknya gugatan, sengketa Pilkada pada KPU se-Indonesia termasuk KPU Buleleng yang teregistrasi di MK,” jelasnya.
Jika tidak ada, maka selambat-lambatnya 3 hari setelah surat KPU RI tentang BRPK diterima, KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada gugatan/sengketa sudah dapat menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada yang diselenggarakan.
“Ya, kita menunggu surat dari KPU RI untuk menetapkan paslon terpilih pada Pilkada Serentak di Kabupaten Buleleng,” pungkas Dudhi.
Writer/Editor: Francelino