Hukum

Pasarkan Vila Bermodal VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali

Imigrasi Buleleng Tegaskan Bakal Tindak WNA yang Langgar Izin Tinggal di Bali

Quotation:
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Mangupura, SINARTIMUR.co.id – Kantor Imigrasi Buleleng, Bali, memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban pariwisata di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Imigrasi Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap WNA wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya ke Indonesia.

Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra dalam keterangan tertulis tertanggal 17 Oktober 2026.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap WNA menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas pariwisata Bali.

Melalui pengawasan yang diperkuat, Imigrasi Buleleng berupaya memastikan keberadaan dan aktivitas warga asing tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga iklim pariwisata Bali agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Imigrasi Buleleng menegaskan, kepatuhan terhadap aturan visa dan izin tinggal merupakan kewajiban setiap WNA selama berada di wilayah Indonesia.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button