Hukum

Bertahun-tahun Tak Dieksekusi, Luh Sudarmi Ajukan Eksekusi Tanah 2,14 Hektare di Sudaji ke PN Singaraja

Quotation:
“Putusan yang sudah inkracht dan menang itu kembali dimiliki oleh klien saya, Ibu Sudarmi. Kita akan melakukan eksekusi. Namun, dalam permohonan eksekusi itu ada dua tahap,” ucap Budi Hartawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Sengketa tanah seluas 21.400 meter persegi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali bergulir.

Perkara yang telah melalui sejumlah tingkat peradilan hingga Mahkamah Agung (MA) itu kini memasuki tahapan persiapan eksekusi. Ni Luh Sudarmi, yang disebut sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.

Kuasa hukum Ni Luh Sudarmi yang baru, Advokat Budi Hartawan, SH, CHt, CI, mengatakan pihaknya juga mendorong dilakukannya konstatering atau pencocokan objek eksekusi sebelum pelaksanaan eksekusi.

Pencocokan tersebut dinilai penting untuk memastikan letak, batas, luas, serta titik koordinat objek yang akan dieksekusi sesuai dengan objek dalam putusan pengadilan.

Pada Kamis (8/10/2026), Budi Hartawan bertemu dengan Ketua PN Singaraja Kelas IB I Made Bagiarta, SH, MH, di kantor PN Singaraja, Jalan Kartini Nomor 2, Singaraja. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Suastika.

“Dalam permohonan eksekusi kita sepakat untuk melakukan konstatering (pencocokan) objek eksekusi, dengan maksud mengundang BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap objek yang saat ini menjadi objek sengketa,” kata Budi Hartawan.

Menurut dia, pengukuran ulang diperlukan untuk mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan yang sudah inkracht dan menang itu kembali dimiliki oleh klien saya, Ibu Sudarmi. Kita akan melakukan eksekusi. Namun, dalam permohonan eksekusi itu ada dua tahap,” ujarnya.

Tahap pertama, kata Budi, adalah melakukan konstatering untuk mengetahui titik-titik koordinat tanah, luas objek, serta mencocokkannya dengan dokumen kepemilikan yang ada.

“Mengetahui titik-titik koordinat terhadap tanah berdasarkan luas, terus surat pipil yang dimiliki berdasarkan SHM yang sudah ada. Sehingga hari ini kita menentukan jadwal kapan akan melakukan konstatering,” kata dia.

Budi mengatakan pelaksanaan konstatering nantinya juga membutuhkan pengamanan kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan di lapangan. “Kita kembali kepada Polres Buleleng berkaitan dengan pengendalian keamanan,” ujarnya.

Polisi siapkan pengamanan

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Suastika mengatakan pihaknya siap melakukan pengamanan apabila Pengadilan Negeri Singaraja melaksanakan kegiatan konstatering.

“Polres Buleleng siap mengamankan kegiatan itu,” kata Suastika kepada wartawan seusai pertemuan.

Mengenai jumlah personel yang akan diturunkan, Suastika mengatakan hal tersebut akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

“Jumlah personel sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan. Nanti Intel kita akan memantau dan memberikan informasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Budi Hartawan berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah siap kapan pun ikut berpartisipasi mengamankan amar putusan tersebut. Kami sebagai lawyer taat apa yang menjadi amar keputusan itu,” kata Budi Hartawan.

Dia juga meminta pihak-pihak yang masih memiliki klaim terhadap objek tanah tersebut untuk bersama-sama menerima hasil pengukuran dan putusan pengadilan.

“Ayo kita sama-sama menghargai keputusan itu sendiri. Begitu pula rekan kami di pihak pemohon pun harus juga bersifat legowo. Kalau dia mengklaim, ayo kita sama-sama ukur. Nanti kalau dia yang punya, kita akan mundur. Kalau dia kalah, harus legowo juga menghormati amar putusan. Kami berharap seperti itu,” tegasnya.

Sengketa tanah berlangsung puluhan tahun

Tanah seluas 21.400 meter persegi yang menjadi objek sengketa tersebut disebut dimiliki Ni Luh Sudarmi melalui proses jual beli dan telah dilakukan pencatatan di Kantor Pertanahan pada 14 September 1988.
Pihak yang menjadi lawan Ni Luh Sudarmi dalam perkara tersebut adalah I Wayan Diarka dan kawan-kawan yang beralamat di Banjar Dinas Kajakauh, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan. Pada tingkat pertama, perkara tercatat dengan Nomor 24/Pdt.G/1986/PN.Sgr. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 12/Pdt/G/1988/PT.Dps kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 24 September 1986.

Perkara lain kemudian tercatat dengan Nomor 231/Pdt.G/2012/PN.Sgr. Dalam perkara tersebut, gugatan penggugat ditolak seluruhnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 144/Pdt/2013/PT.Dps tanggal 28 Mei 2014 kemudian menguatkan Putusan PN Singaraja Nomor 231/Pdt.G/2012/PN.Sgr tanggal 30 Mei 2013.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2898 K/Pdt/2014 tanggal 22 Juni 2015 menolak permohonan kasasi yang diajukan Wayan Meles, Nengah Sedana, Nyoman Lingga, Ketut Linggi, Ketut Kertiada, Nengah Rasa, dan Wayan Pada.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1034 K/Pdt/2018 tanggal 28 Mei 2018 juga menolak permohonan kasasi yang diajukan I Wayan Meles dan kawan-kawan.

Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pihak Ni Luh Sudarmi kini mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Data sertifikat tercatat atas nama Ni Luh Sudarmi

Berdasarkan data buku tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tertanggal 14 Februari 2020, Hak Milik Nomor 470/Desa Sudaji atas nama Ni Luh Sudarmi telah diubah menjadi Hak Milik Nomor 2084/Desa Sudaji.

Hak tersebut masih tercatat atas nama Ni Luh Sudarmi berdasarkan Surat Petunjuk Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 610-4433 tanggal 4 November 1999.

Tahapan berikutnya adalah menentukan jadwal konstatering oleh Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam proses tersebut, pihak terkait diharapkan dapat mencocokkan objek di lapangan dengan objek sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan sebelum proses eksekusi dilaksanakan.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button