Narkoba: Polres Buleleng Bekuk 5 Anggota Mafia Narkoba Buleleng

Quotation:
“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Mari kita jaga Buleleng dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres Widwan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Polres Buleleng tidak bosan-bosan memburu jaringan mafia Narkoba di Bali Utara. Tanpa lelah, Satresnarkoba bersama Timsus Bhayangkara Goak Poleng kembali berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama bulan April 2025. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Buleleng dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Seperti hari Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 16.25 WITA di pinggir jalan depan SDN 1 Pegayaman, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, polisi menangkap seorang anggota jaringan mafia Narkoba berinisial CS, 45, asal Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng.
Kasatres Narkoba, AKP Putu Edy Sukaryawan, SH,MH, dalam press release bersama Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, SIK, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No.1 Singaraja, menjelaskan bahwa dari tersangka CS, berhasil disita sejumlah barang bukti (BB). Seperti 1 paket sabu seberat 0,23 gram brutto (0,04 gram netto); 2 bong, 1 pipet kaca, korek api dan sumbu; 2 pipet putih ujung runcing, plastik klip kosong, gunting; 2 pipet kuning garis putih; 1 HP Vivo, dan uang tunai Rp 300.000.
“Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat, CS ditangkap dan digeledah di TKP, dilanjutkan penggeledahan di rumahnya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama AJIMAN (DPO) warga Pegayaman,” ucap Putu Edy seraya menambahkan, “Tersangka CS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Kemudian hari Kamis (24/4/2025) pukul 19.45 WITA di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Polisi menangkap TP, 38, asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng. BB yang disita dari tersangka TP seperti 1 paket sabu seberat 0,19 gram brutto (0,09 gram netto); 1 HP Infinix dan 1 tas pinggang warna hitam.
“Berdasarkan penyelidikan, TP ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama OPIK asal Sidetapa,” jelas Kasat Putu Edy sembarai menambahkan bahwa tersangka TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih di hari Kamis (24/4/2025) pukul 23.15 WITA di sebuah rumah, Banjar Dinas Tangguwisia, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, polisi kembali menangkap tersangka GR, 42, asal Tangguwisia.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penggerebekan, GR diamankan bersama barang bukti. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama RION asal Sidetapa. GR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” urai Kasat Putu Edy.
Barang Bukti yang disita adalah 8 pipet berisi sabu seberat 1,92 gram brutto (0,72 gram netto); 1 HP Vivo; 1 kotak hitam; plastik klip; pipet; pipet potong kecil; gunting; dan uang tunai Rp 200.000.
Beberapa hari kemudian tepatnya hari Senin (28/4/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS, 45, seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat.
“Ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu seberat 0,28 gram bruto (0,18 gram netto); 1 buah bong,
1 pipet kaca bekas pakai; 1 korek api gas; 1 potongan pipet ujung runcing; 1 bungkus plastik klip kosong; 1 buah gunting; 2 potongan pipet plastik; dan
1 unit HP merek Vivo warna hitam,” sebutnya.
Kepada polisi MS mengakui bahwa diri memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama TUKIS asal Desa Lokapaksa. Namun, saat dilakukan pengembangan ke tempat kerja TUKIS di penginapan Candi Mas, pelaku berhasil melarikan diri. MS beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“MS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar,” papar Kasat Putu Edy.
Selanjutnya, sebut Kasat Putu Edy, Sabtu (26/4/2025) pukul 11.45 WITA di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Wira Lovina Blok Cendrawasih III No. 8, Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Tersangka berinisial AB, 38, seorang petani asal Desa Sidetapa, sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan pengakuan tersangka GUJAR yang lebih dulu ditangkap pada Februari 2025.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip bening kosong bekas sabu; 1 unit HP Oppo warna biru; 1 tutup botol bekas bong yang dirangkai dengan 2 potongan pipet,” paparnya.
Kasat Putu Edy menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan, AB mengakui bahwa ia menerima uang dari GUJAR untuk membeli sabu dan kemudian menggunakannya bersama. Saat dilakukan penangkapan, AB sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Selanjutnya, AB dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Buleleng.
“AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana atas tindakan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” sebutnya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Buleleng berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu aparat Kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Mari kita jaga Buleleng dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres Widwan.
Writer/Editor: Francelino